Said Iqbal: Dua Pabrik Garmen di Jateng Terancam PHK 1.470 Buruh

Kamila Meilina
23 Juli 2026, 15:55
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal diwawancara wartawan usai sidak ke PT Moya di Jakarta, Senin (13/7).
Katadata/Kamila Meilina
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal diwawancara wartawan usai sidak ke PT Moya di Jakarta, Senin (13/7).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.470 pekerja di dua perusahaan industri garmen dan tekstil di Jawa Tengah.

Informasi itu diperolehnya dari Pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah. Berdasarkan laporan awal, PT Victoria Apparel di Kota Semarang berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja, sedangkan PT Samwon di Kabupaten Jepara diperkirakan akan melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja.

"Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/7).

Laporan itu akan diteruskan kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) PHK Nasional, sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Menurutnya, pemerintah perlu bergerak cepat agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan para pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.

Said Iqbal juga mengumumkan akan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada 27 Juli 2026. Kunjungan itu bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi perusahaan sekaligus mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

Dalam upaya penyelamatan perusahaan, KSPI bersama pemerintah akan mendorong sejumlah alternatif sebelum PHK dilakukan. Opsi tersebut antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berasal dari biaya energi, bahan baku, atau kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara jika kondisi produksi memungkinkan.

Said Iqbal mencontohkan langkah serupa yang pernah dilakukan pemerintah terhadap industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri serta dukungan penyelamatan PT Pakerin melalui akses pembiayaan sebagai bukti bahwa intervensi pemerintah dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Meski demikian, apabila PHK tidak dapat dihindari, ia menegaskan seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," kata dia.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...