Tarif AS untuk RI Lebih Kecil dari Vietnam dan Thailand, Daya Saing akan Unggul?

Kamila Meilina
30 Juli 2026, 00:19
Pengrajin menyelesaikan pembuatan produk kerajinan seni ukir dalam pameran Central Java Furniture and Carving Expo (CJFACE) 2026 di DP Mal, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2026). Himpunan Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menargetkan nilai ekspor
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Pengrajin menyelesaikan pembuatan produk kerajinan seni ukir dalam pameran Central Java Furniture and Carving Expo (CJFACE) 2026 di DP Mal, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2026). Himpunan Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menargetkan nilai ekspor mebel dan kerajinan nasional tahun 2026 dapat mencapai lebih dari tiga miliar dolar AS, target tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yakni sebesar 2,9 miliar dolar AS, sekaligus optimis ekspor furnitur dalam lima tahun ke depan dapat tembus diangka ena
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menilai produk furnitur Indonesia masih memiliki daya saing di pasar Amerika Serikat (AS) meski dikenai tarif tambahan 10%. Namun, keunggulan tarif itu belum cukup untuk membuat produk furnitur Indonesia otomatis lebih unggul dari negara pesaing seperti Vietnam dan Thailand.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan Indonesia memang memiliki keunggulan tarif relatif sebesar 2,5 poin persentase dibandingkan sejumlah negara pesaing yang dikenai tarif tambahan 12,5%. Vietnam, Thailand, dan Filipina termasuk negara yang berada dalam kelompok tarif 12,5%.

"Produk Indonesia masih kompetitif, tetapi tidak boleh merasa aman. Daya saing furnitur tidak hanya ditentukan tarif, melainkan juga harga pabrik, produktivitas, biaya logistik, lead time, konsistensi kualitas, desain, kapasitas produksi, dan kepastian pengiriman," kata Abdul kepada Katadata, Rabu (29/7).

Keunggulan tarif 2,5 poin persentase tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia lebih kompetitif. Sebab, buyer AS tidak hanya menghitung tarif impor, tetapi keseluruhan biaya hingga produk tiba di gudang, termasuk tarif dasar, tarif tambahan, biaya freight, waktu pengiriman, biaya inventori, dan risiko keterlambatan.

"Selisih 2,5 poin itu belum otomatis membuat Indonesia lebih unggul," ujarnya.

Berdasarkan data COMTRADE dan ITC 2024, Vietnam merupakan eksportir furnitur terbesar kedua di dunia dengan nilai ekspor mencapai US$17,61 miliar. Sementara itu, Cina berada di posisi pertama dengan nilai ekspor US$69,88 miliar.

Adapun Indonesia masih berada di peringkat ke-21 dengan nilai ekspor furnitur sebesar US$1,91 miliar. Thailand berada di peringkat ke-25 dengan nilai ekspor US$1,33 miliar.

Abdul mengatakan Vietnam memiliki keunggulan dari sisi skala industri, produktivitas, jaringan pemasok, akses logistik, serta hubungan dengan buyer AS yang kuat. 

Kondisi itu membuat selisih tarif 2,5 poin persentase dapat dengan mudah terhapus apabila biaya produksi dan logistik Indonesia lebih mahal.

"Jadi, keunggulan tarif ini harus segera dikonversi menjadi penawaran harga yang kompetitif, pelayanan lebih cepat, kepastian pasokan, dan kemampuan memenuhi standar pasar AS," ujarnya.

Furnitur Bernilai Tambah Jadi Keunggulan RI

Meski menghadapi persaingan ketat, Abdul menilai Indonesia memiliki keunggulan pada furnitur berbahan kayu, rotan, serat alam, produk kerajinan, handmade, serta desain yang memiliki identitas dan nilai tambah.

Menurutnya, buyer tidak mudah memindahkan pesanan untuk produk-produk tersebut hanya karena terdapat selisih harga beberapa persen. Namun, persaingan akan jauh lebih ketat untuk produk standar yang mudah digantikan oleh produk dari negara lain.

Karena itu, industri furnitur nasional perlu memanfaatkan keunggulan tarif dengan meningkatkan efisiensi produksi dan logistik. Industri juga perlu memperkuat kualitas, kecepatan pelayanan, kepastian pasokan, serta kemampuan memenuhi standar pasar AS.

Abdul menilai Indonesia tidak boleh hanya mengandalkan tarif yang lebih rendah untuk memenangkan persaingan. Keunggulan tersebut harus diterjemahkan menjadi daya saing nyata agar mampu mempertahankan sekaligus merebut order dari negara pesaing.

"Tarif 10% merupakan tekanan nyata, tetapi juga memberikan keunggulan relatif karena sejumlah pesaing dikenai 12,5%. Kesempatan tersebut tidak akan otomatis menjadi pesanan," kata Abdul.

Sebelumnya, Amerika Serikat resmi memberlakukan skema tarif impor baru terhadap produk dari sejumlah negara berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974. Dalam kebijakan tersebut, produk dari Vietnam dikenai tarif 12,5%, sedangkan Indonesia masuk kelompok negara dengan tarif tambahan 10%.

Tarif baru tersebut berlaku setelah masa tarif global berdasarkan Section 122 berakhir pada 23 Juli 2026. Mulai 24 Juli 2026, tarif impor diberlakukan berdasarkan hasil investigasi Section 301 terhadap 60 negara.

Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10%. Kelompok tersebut juga mencakup Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...