Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras, Kerugian Hampir Rp 170 Triliun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan.
Amran mengatakan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," kata dia di Jakarta, Minggu (2/8).
Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.
Ia mengatakan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp 71,9 triliun per tahun, sedangkan dugaan penyimpangan beras premium diperkirakan Rp 98 triliun, berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, sehingga hampir Rp 170 triliun.
Sebelumnya ia mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan Rp 144,6 triliun pada 2025. Dana ini disalurkan melalui kementerian dan lembaga Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp 63 triliun, transfer ke daerah Rp 22,17 triliun, serta pembiayaan Rp 50 miliar.
Dengan dukungan subsidi, produksi padi nasional mencapai nilai Rp 537 triliun atau setara produksi beras 34,69 juta ton.
Namun, menurut Amran, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak berimbang. Ia menyebut petani hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun, sementara pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) menikmati porsi terbesar hingga Rp 259 triliun.
Bahkan, pemerintah menemukan satu grup perusahaan diduga memperoleh keuntungan tidak wajar mencapai Rp 2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras. "Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia, pada akhir pekan (30/7).
Rantai pasok beras saat ini dinilainya masih dikuasai oleh pengusaha besar yang memanfaatkan berbagai insentif pemerintah untuk kepentingan komersial. Sebagian di antaranya disebut mengambil keuntungan dengan menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hasil pengawasan pemerintah juga menunjukkan sebanyak 85,56% sampel beras premium yang diperiksa tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75% atau setara 12,2 juta ton diperkirakan melanggar standar mutu atau merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen dengan nilai kerugian mencapai Rp 98 triliun.
Selain persoalan mutu, Amran menyoroti ketimpangan penguasaan pasokan gabah nasional. Dari total produksi gabah sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai 40% pasokan atau sekitar 25 juta ton. Jumlah ini setara dengan serapan 161.401 penggilingan skala kecil yang juga menguasai 40% pasokan.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan konsentrasi penguasaan pasar yang tinggi di tangan segelintir pelaku usaha. Pemerintah juga menilai rantai distribusi beras yang panjang menjadi salah satu penyebab tingginya margin perdagangan.
Saat ini, beras harus melewati pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pengecer sebelum sampai ke konsumen. Rantai ini diperkirakan menghasilkan margin bagi para perantara mencapai Rp 313,08 triliun.
Sebagai alternatif, pemerintah mendorong distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memangkas jalur distribusi dari petani langsung ke konsumen. Skema ini diperkirakan dapat menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan masyarakat hingga Rp 50 triliun.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau.
Dalam kesempatan itu, sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam pemberantasan mafia pangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, mengatakan organisasinya siap mengawal langkah tegas Kementerian Pertanian dalam memberantas mafia pangan. "Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat," kata dia.
