RUU Sistem Transportasi Nasional Segera Masuk Prolegnas, Ini 7 Poin Pentingnya

Kamila Meilina
4 Agustus 2026, 15:25
Penumpang memindai kartu uang elektronik setelah turun dari kereta LRT Jakarta di Stasiun Velodrome, Jakarta, Senin (22/6/2026).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sg
Penumpang memindai kartu uang elektronik setelah turun dari kereta LRT Jakarta di Stasiun Velodrome, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sebagai payung hukum baru bagi integrasi sistem transportasi nasional.

Saat ini rancangan beleid tersebut masih dalam tahap penyusunan konsep dan dipersiapkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Rizal Wasal, mengatakan pemerintah belum menetapkan target waktu pengesahan RUU tersebut karena prosesnya masih berada pada tahap pembahasan antar-kementerian dan lembaga.

"Baru nanti di Setneg yang memandatkan," ujar Rizal di Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Saat ditanya apakah RUU Sistranas sudah masuk Prolegnas, Rizal menegaskan bahwa prosesnya masih berjalan. "Ini dalam rangka on the way to Prolegnas," katanya.

Aturan dalam beleid ini nantinya akan mencakup tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman yang terdiri dari transportasi jalan, kereta api, sungai dan danau, laut, udara,  serta transportasi pipa. RUU ini akan berlaku berdampingan dan melengkapi perundang-undangan terkait sistem transportasi yang ada. 

Beberapa di antaranya UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

“Selain empat sampai lima undang-undang ini, empat belas undang-undang lain yang bersinggungan dengan RUU ini (Sistranas),” ujarnya. 

Penyusunan RUU Sistranas melanjutkan konsep yang sebelumnya telah disiapkan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT). Dalam rancangan itu, pemerintah menyiapkan tujuh pola pikir sebagai dasar penyusunan regulasi.

Pertama, menyusun kebijakan transportasi yang terpadu sebagai satu kesatuan layanan angkutan penumpang, barang, rantai pasok, serta integrasi antarmoda dan multimoda.

Kedua, mempertimbangkan kondisi data transportasi nasional, potensi permintaan dan pasokan, serta mengoptimalkan aset strategis guna memperkuat kedaulatan negara sekaligus mendukung perencanaan transportasi secara real time dan efisiensi logistik.

Ketiga, membangun sistem pelayanan transportasi yang mengedepankan aspek ketahanan, keadilan, dan keberlanjutan untuk mendukung target zero emission dan aksi iklim.

Keempat, mengakomodasi masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyusunan sistem transportasi nasional yang lebih terintegrasi dan efisien.

Kelima, mempertimbangkan rencana pembangunan nasional, dinamika global, serta perkembangan teknologi transportasi yang adaptif. Menurut Rizal, arah pengembangan transportasi ke depan akan mengutamakan teknologi yang lebih cerdas, ramah lingkungan, murah, aman, dan nyaman.

"Kita tidak akan berbicara kereta-kereta yang konvensional. Sekarang sudah teknologi yang terbarukan dan ternyata biayanya juga lebih murah," ujarnya.

Pola pikir keenam berkaitan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, skema pendanaan, serta aspek kepengusahaan. Sementara pola pikir ketujuh mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi.

Rizal menegaskan, sanksi dalam RUU Sistranas hanya akan bersifat administratif. Adapun ketentuan pidana tetap akan diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing.

"Kalau ada pelanggaran, sanksinya apa? Di Undang-Undang Sistranas ini kita ke administratif. Pidananya ada di undang-undang teknis. Kita tidak memindahkan aturan pidana ke sini," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...