Said Iqbal Pastikan Tak Ada Aksi Buruh hingga September Asal Tuntutan Dipenuhi

Kamila Meilina
7 Agustus 2026, 06:00
Said Iqbal, demo buruh, aksi buruh
Katadata/Fauza Syahputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan orasi saat berunjuk rasa di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memastikan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sepanjang Agustus hingga September 2026. Namun, keputusan tersebut bergantung pada respons pemerintah dan DPR terhadap empat tuntutan utama yang tengah diperjuangkan kalangan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan empat agenda tersebut akan terus dikawal hingga Oktober 2026. Menurutnya, selama proses penyelesaian berjalan dengan baik, tidak ada alasan bagi buruh untuk melakukan mobilisasi massa dalam skala besar.

"Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Tuntutan pertama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). KSPI meminta revisi aturan tersebut dapat diterbitkan pada Agustus 2026.

Aturan baru harus memperjelas bahwa sistem outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, catering, security, dan pengemudi (driver). Di luar empat bidang tersebut, hubungan kerja pekerja harus menjadi hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa.

"Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja pekerja alih daya harus menjadi langsung dengan pemberi kerja," kata dia.

Agenda kedua yang disuarakan buruh adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja sehingga pokok dananya tidak semestinya dikenai pajak.

KSPI mengusulkan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi nol persen. Apabila usulan tersebut belum dapat direalisasikan, pemerintah diminta menaikkan batas nilai JHT yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta, dengan mempertimbangkan kenaikan nilai emas.

"Yang kami minta kepada pemerintah adalah pajak JHT menjadi nol persen. Kalau pun belum dapat dilakukan, maka batas nilai JHT yang dikenakan pajak harus dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta mengikuti nilai emas," ujar Said Iqbal.

Menurutnya, sebagaimana tabungan di perbankan, objek pajak seharusnya dikenakan pada hasil pengembangan dana, bukan pada pokok tabungan pekerja.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 mengenai pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta seluruh perusahaan mematuhi putusan tersebut dan tidak lagi menggunakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali," katanya.

Gelombang PHK di Industri Garmen

Berdasarkan temuan KSPI, gelombang PHK di industri garmen lebih banyak dipicu oleh melemahnya permintaan global dibandingkan penurunan daya beli masyarakat di dalam negeri.

Karena itu, ia mendorong pemerintah terus melakukan intervensi kebijakan untuk mencegah PHK apabila masih memungkinkan. Namun jika PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, KSPI mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar tenggat waktu.

Menurut Said Iqbal, regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk," ujarnya.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...