Evaluasi 4 Kali Kecelakaan Kapal, Kemenhub Perketat Pencatatan Jumlah Penumpang
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap hasil evaluasi terhadap empat kecelakaan kapal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu langkah yang akan diperketat pemerintah yakni pencatatan manifest penumpang dan kendaraan sebelum kapal berlayar.
Empat insiden yang menjadi perhatian pemerintah yakni kebakaran KM Mutiara Sentosa II, kebakaran KMP Putri Yasmin, tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01, dan kecelakaan kerja KM Prince Soya.
Dudy mengatakan pemerintah akan mendorong integrasi antara sistem manifest, ticketing, dan boarding. Dengan integrasi itu, jumlah penumpang, kendaraan, dan muatan yang tercatat di dalam manifest diharapkan sesuai dengan kondisi faktual di atas kapal.
"Kita perlu membangun integrasi antara manifest, ticketing dan boarding sehingga jumlah penumpang, kendaraan dan muatan yang tercatat benar-benar sama dengan kondisi faktual di kapal," kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (19/8).
Selain itu, pemerintah akan mengembangkan sistem manifest secara real-time. Menurut Dudy, perubahan data penumpang maupun muatan harus dapat langsung diperbarui dan divalidasi.
Kementerian Perhubungan juga akan mengarah pada penerapan single data system. Sistem tersebut akan memastikan data penumpang dan kendaraan telah tervalidasi sebelum kapal mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Ke depannya prinsipnya harus tegas, SPB tidak akan diterbitkan apabila data belum tervalidasi," ujarnya.
Dudy mengatakan langkah itu merupakan bagian dari evaluasi terhadap sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi belakangan ini.
Menurutnya, insiden KLM Nurul Salsa 01 menjadi salah satu evaluasi penting terkait akurasi manifest dan pengendalian jumlah penumpang. Kapal tradisional tersebut mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Jampea menuju Benteng Selayar, Sulawesi Selatan.
Kapal membawa 76 orang yang terdiri dari penumpang dan kru. Berdasarkan paparan Kementerian Perhubungan, 56 orang selamat, empat orang meninggal dunia, sementara 14 orang masih belum ditemukan.
"Pada saat yang sama kejadian ini harus jadi evaluasi serius terhadap pengawasan kapal tradisional, manifest, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan serta pengawasan keberangkatan kapal," kata Dudy.
Kendaraan dan Muatan Ikut Diperketat
Tak hanya penumpang, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan dan muatan yang dibawa kapal. Pengendalian akan mencakup potensi overloading, overdimension, serta stabilitas kapal.
Dudy mengatakan penggunaan Weight in Motion atau timbangan kendaraan perlu diperluas. Data hasil penimbangan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan manifest sehingga berat dan distribusi muatan dapat dipastikan sesuai dengan batas stabilitas kapal.
"Pengendalian overloading, overdimension dan stabilitas kapal. Pemanfaatan Weight In Motion atau timbangan kendaraan perlu diperluas dan hasilnya diintegrasikan dengan manifest," ujarnya.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap barang berbahaya (dangerous goods). Deklarasi barang berbahaya akan didorong semakin terdigitalisasi dan harus diverifikasi sebelum proses boarding.
Selain itu, pemeriksaan secara acak sebelum keberangkatan akan ditingkatkan, terutama terhadap manifest, muatan, stabilitas, alat keselamatan, kondisi kendaraan, serta kepatuhan operasional.
"Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda sampai persoalan diselesaikan atau keberangkatan dibatalkan," tegasnya.
Dudy menambahkan setiap orang yang berada di atas kapal juga harus memiliki identitas yang tercatat dan dapat ditelusuri. Hal ini dinilai penting untuk memudahkan proses penanganan apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.
"Setiap orang yang berada di atas kapal harus tercatat dan dapat ditelusuri. Ini menjadi penting ketika terjadi kondisi darurat," katanya.
