Kemnaker Catat 43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli 2026

Kamila Meilina
24 Agustus 2026, 10:23
PHK, pekerja, industri
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Data Portal Satu Data Kemnaker menunjukkan angka itu merupakan tenaga kerja ter-PHK yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data tersebut bersumber dari aplikasi JKP Kemnaker dengan data terakhir per 31 Juli 2026 dan diolah pada 7 Agustus 2026.

Berdasarkan periode bulanan, jumlah PHK tercatat sebanyak 5.960 orang pada Januari, kemudian meningkat menjadi 7.890 orang pada Februari. Pada Maret, jumlah pekerja ter-PHK mencapai 7.013 orang.

Jumlah PHK kembali meningkat pada April menjadi 8.079 orang dan mencapai level tertinggi pada Mei dengan 8.197 orang. Setelah itu, jumlah pekerja ter-PHK turun menjadi 6.114 orang pada Juni dan 552 orang pada Juli.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja ter-PHK terbanyak sepanjang Januari-Juli 2026, yakni mencapai 8.830 orang. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur sebanyak 4.781 orang dan Banten sebanyak 4.767 orang.

DKI Jakarta mencatat 3.190 pekerja ter-PHK, disusul Jawa Tengah sebanyak 3.074 orang. Kalimantan Selatan tercatat 2.961 pekerja, Kalimantan Timur 2.751 pekerja, dan Sumatera Utara 2.535 pekerja.

Sementara itu, beberapa provinsi mencatat jumlah PHK relatif rendah. Gorontalo mencatat 40 pekerja ter-PHK, Maluku 45 pekerja, Sulawesi Barat 57 pekerja, Maluku Utara 61 pekerja, serta Nusa Tenggara Timur sebanyak 82 pekerja.

Kemnaker Sebut Data PHK Masih Bisa Berubah

Kemnaker menjelaskan data PHK dapat mengalami perubahan seiring adanya pembaruan data dari sistem. Selain itu, pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK.

Dalam penghitungan tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan PHK.

Kemnaker juga menegaskan angka PHK pada Juli 2026 masih bersifat sangat sementara karena mencakup data enam bulan terakhir. Sementara data Januari hingga Juni 2026 merupakan angka sementara dan masih dapat diperbarui.

Adapun data PHK ini hanya mencakup pekerja yang terdaftar dalam program JKP. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam data PHK tersebut.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...