Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Pertimbangkan Perluasan Kesempatan Kerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan aspek perlindungan pekerja dan perluasan akses kerja harus berimbang dan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di Komisi IX DPR RI.
“Kita menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kita perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tapi juga peluasan kesempatan kerja,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di Jakarta, Senin.
“Saya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi ini kita harus, apa pun penamaannya, yang penting kan substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Shinta mengatakan saat ini pembahasan masih berjalan di antara perwakilan dunia usaha dan industri dengan perwakilan serikat pekerja/buruh, bersama dengan Komisi IX DPR RI.
Masing-masing pihak memberikan masukan agar RUU Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja dan pelaku usaha, di tengah dinamika dunia kerja yang berubah dengan cepat dan menuntut kelincahan untuk beradaptasi.
“Jadi ini baru dari masing-masing pihak, kita sudah bertemu beberapa kali tapi ini bukan joint draft, jadi lebih sebagai masukan-masukan dari masing-masing. Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan serikat buruh/pekerja untuk (membahas) draf kami dan draf mereka, untuk kemudian dinaikkan,” jelasnya.
“Nah, masukan ini penting karena tentunya DPR akan memasukkan draf mereka, karena kan prosesnya di DPR harus berjalan,” katanya lagi.
Sementara itu, DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih jauh, pembahasan RUU Ketenagakerjaan pun ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.
