Petani Sawit Terjepit Konflik Legalitas Lahan hingga Tata Niaga Baru

Hari Widowati
5 September 2026, 11:31
petani, sawit, tata niaga, ekspor satu pintu
ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Petani mendorong gerobak yang berisi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebijakan penertiban kawasan hutan dan dinamika tata niaga sawit nasional membuat posisi para petani sawit swadaya semakin rentan. Mereka terjepit konflik legalitas lahan di hulu serta tekanan penetapan harga di tingkat hilir. Jutaan keluarga petani kecil terancam kehilangan sumber penghidupan Utama mereka. 

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, mengatakan kebun sawit rakyat yang dikelola secara turun-temurun sebelum penetapan status kawasan hutan, kini berada dalam posisi hukum yang sangat rentan. Meskipun menguasai lahan secara historis dan menopang ekonomi jutaan keluarga di berbagai daerah, keberadaan petani swadaya kerap diabaikan dalam regulasi penataan ruang.

Achmad mengatakan ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya mengancam hak atas tanah masyarakat lokal dan masyarakat adat, tetapi juga menghambat akses mereka terhadap program pembinaan dan sertifikasi keberlanjutan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/2024 atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Sawit Watch menghasilkan koreksi mekanisme penertiban kawasan hutan. "sanksi administrating dan Tindakan penertiban harus mengecualikan masyarakat turun-temurun, termasuk masyarakat lokal atau adat yang mengelola lahan secara non-komersial," kata Achmad dalam webinar Nasib Petani Swadaya di Kawasan Hutan: Pasca Satgas PKH dan Putusan MK 181/2024, pada Jumat (4/9).

Putusan ini kemudian ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan melalui Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1/2026. Namun, interpretasi hukum melalui kebijakan turunan di level kementerian berbanding terbalik dengan semangat putusan MK.  

Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No 5/2025 tidak memuat klausul pengecualian yang jelas bagi petani swadaya. "Putusan MK 181 memperluas pemaknaan dari masyarakat hukum adat menjadi masyarakat turun-temurun, sehingga lewat kerangka hukum ini, Satgas PKH harus memahami konteks substansi yang diamanatkan oleh konstitusi, agar dapat memberikan rasa aman, adil kepada masyarakat, tidak disalahgunakan," ujar Achmad.

Gunawan, Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), mengatakan dengan lahirnya putusan MK 181/2024 dan SE Menhut No 1/2026 seharusnya dapat mempertegas ranah Satgas PKH yakni kelompok terorganisasi yang merusak hutan. Karena itu, perlu peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah kebun sawit dalam kawasan hutan, termasuk dengan memasukkan petani sawit sebagai yang dilindungi dalam Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Pemusatan Ekspor Membebani Petani

Di bagian tata niaga, Marselinus Andri, Kepala Departemen Advokasi SPKS, mengatakan terbitnya PP No 24/2026 yang menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kekhawatiran baru di tingkat petani. 

"Skema pemusatan ekspor ini berpotensi menambah efisiensi biaya logistic bagi korporasi besar, tetapi justru membebani mata rantai pasok lokal," kata Andri. 

Beban dari kebijakan ekspor yang diintervensi oleh pemerintah ditransmisikan ke petani. Intervensi negara dengan kebijakan ekspor satu pintu akan berdampak negatif terhadap harga sawit. 

"Sawit Watch dan SPKS berharap adanya kebijakan yang berpihak kepada petani swadaya. Pasalnya, petani swadaya memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Andri. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...