Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Hapus Outsourcing
Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan draf sandingan kepada Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9).
Said mengatakan draf sandingan yang disampaikan memuat sepuluh isu strategis yakni pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi pekerja kontrak.
Pelindungan Tak Hanya untuk Pekerja Manufaktur
Salah satu catatan utama berkaitan dengan cakupan pekerja yang dilindungi. KSP-PB menilai aturan baru tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pekerja manufaktur.
Said mengatakan pelindungan juga perlu mencakup jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital hingga pengemudi ojek daring.
“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi,” ujarnya.
Jika belum dapat diatur secara rinci dalam undang-undang, buruh meminta RUU setidaknya memberikan dasar hukum agar pelindungan kelompok pekerja tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Jaminan Pesangon
Buruh juga menyambut baik gagasan mengenai jaminan pesangon. Skema ini dinilai dapat menjadi perlindungan bagi pekerja ketika perusahaan tutup, bangkrut, atau tidak mampu membayarkan pesangon.
Namun, KSP-PB meminta sumber pembiayaan jaminan tersebut diperjelas. Said menegaskan pekerja tidak boleh menjadi pihak yang menanggung iuran.
“Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik. Tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani,” kata Said.
Catatan Soal Upah Minimum
Dalam isu pengupahan, KSP-PB mengapresiasi adanya pengaturan mengenai upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya 5% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Namun, buruh meminta ketentuan tersebut dibuat tegas agar rekomendasi upah minimum sektoral dari pemerintah daerah tidak mudah dihapus.
“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya 5% di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya,” ujar Said.
KSP-PB juga meminta formula kenaikan upah minimum memiliki kepastian lebih jelas. Buruh mengusulkan indeks tertentu dalam formula tersebut ditetapkan sebesar 0,9, selain memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk upah minimum 2027, Said memperkirakan kenaikannya berada di kisaran 7,5%-8,5%. Namun, angka itu masih merupakan perkiraan dan perhitungan final harus menggunakan data resmi BPS.
Outsourcing Masih Jadi Sorotan
Persoalan outsourcing atau alih daya juga masih menjadi perhatian buruh. KSP-PB tetap mendorong agar sistem alih daya dihapus. Jika penghapusan belum dapat diterima, buruh meminta outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang, seperti jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering.
“Kami mengusulkan outsourcing dibatasi hanya untuk empat kegiatan penunjang, yaitu jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering,” kata Said.
Buruh juga meminta pekerja outsourcing memiliki kejelasan mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, upah, serta hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Buruh Pilih Berdialog
Meski menyampaikan berbagai catatan, KSP-PB dan KSPI saat ini memilih mengutamakan dialog dalam pembahasan RUU. Said mengatakan belum ada rencana aksi demonstrasi dalam waktu dekat atau pada awal September 2026.
Namun, aksi tetap dapat menjadi pilihan terakhir apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi atau pembahasan RUU justru mengurangi pelindungan yang sudah ada.
“Kami ingin berdialog terlebih dahulu. KSP-PB, termasuk KSPI, belum merencanakan aksi dalam waktu dekat pada awal September ini,” kata Said.
KSP-PB berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
“Judulnya bukan lagi sekadar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Artinya, negara harus hadir,” tegas Said.
Di luar pembahasan RUU, KSP-PB dan KSPI juga kembali meminta pemerintah menerapkan pajak 0% untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika kebijakan tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya, buruh mengusulkan saldo JHT hingga Rp400 juta dibebaskan dari pajak.
