Pemerintah Teken Permenko, Sinkronkan Penanganan 73.948 Ha Kawasan Kumuh
Pemerintah memperkuat koordinasi penanganan permukiman kumuh melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Penyelenggaraan Rencana Aksi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kebijakan itu diarahkan untuk menyinkronkan program penanganan kawasan kumuh yang selama ini berjalan lintas kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Menurut data Surat Keputusan Kawasan Permukiman Kumuh, luas kawasan kumuh di Indonesia masih mencapai 73.948,95 hektare pada 2026.
Salah satu persoalan dalam penangananannya adalah program berjalan secara terpisah antarsektor. Misalnya, perbaikan rumah tidak layak huni, penyediaan air bersih, dan pembangunan sanitasi dilakukan di lokasi yang berbeda tanpa koordinasi yang memadai.
”Salah satu faktor utama yang membuat program-program penataan kawasan kumuh ini kurang optimal saya tidak mengatakan tidak ada progresnya, progresnya ada tapi karena terpisah-pisah,” kata AHY usai acara Forum Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Karena itu, pemerintah akan memusatkan penanganan di satu kawasan. Perbaikan rumah, air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, dan fasilitas pendukung dilakukan di lokasi yang sama agar kawasan bisa ditangani secara menyeluruh.
Untuk pelaksanaan pada 2026, Menko AHY mengatakan pemerintah akan mengerjakan penanganan di 16 kawasan dengan luas total 436 hektare yang tersebar di 16 provinsi.
"Kalau kita fokuskan satu kawasan lengkap, pertama rumahnya, air bersihnya, sanitasinya, kemudian juga ruang terbuka hijaunya, fasilitas pendukungnya, maka progresnya akan lebih terasa," katanya.
Pendekatan ini juga tercantum dalam rancangan Permenko tentang Penyelenggaraan Rencana Aksi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu. Aturan itu mengatur penanganan kawasan kumuh dilakukan secara lintas sektor dan lintas wilayah dengan program yang terkoordinasi.
Dokumen ini akan menjadi acuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menangani permukiman kumuh, juga mengatur agar program penanganan permukiman kumuh dilaksanakan secara terpadu oleh kementerian/lembaga terkait.
Sinkronisasi Program hingga Anggaran
Dalam beleid rancangan itu, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) bertugas menjadi koordinator utama untuk menyinkronkan program, anggaran, dan lokasi prioritas antara kementerian/lembaga sekaligus memastikan dukungan program dan kegiatan.
Hasil sinkronisasi itu nantinya dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Koordinator dan pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Rencana aksi ini akan disusun dalam bentuk matriks yang berisi program dan kegiatan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Matriks ini kemudian diselaraskan agar kebijakan, perencanaan, dan anggaran penanganan kawasan kumuh berjalan bersama, sebagaimana tercantum dalam pasal 16 dokumen.
Kemudian, akan dibentuk tim Penyelenggara untuk memantau pelaksanaan di lapangan, mengawasi penggunaan anggaran, dan melaporkan hasilnya secara berkala langsung kepada Presiden.
AHY mengatakan pemerintah perlu realistis karena penanganan kawasan kumuh terkendala keterbatasan anggaran. Karena itu, pemerintah perlu mencari sumber pembiayaan lain dan melibatkan pihak swasta.
"Kita juga harus realistis dihadapkan pada keterbatasan fiskal, kita juga harus kreatif," katanya.
Dalam rancangan Rencana Aksi, pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, Dana Desa, Corporate Social Responsibility (CSR), swasta, hingga skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
