Marak Kecelakaan Kapal, Pengawasan Muatan B3 Kapal Perlu Diperketat

Kamila Meilina
15 September 2026, 14:17
Petugas gabungan mengecek kesehatan korban kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di Posko Kesehatan Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). Sebanyak 69 penumpang dari total 107 korban yang selamat akibat kecelakaa
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hm
Petugas gabungan mengecek kesehatan korban kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di Posko Kesehatan Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). Sebanyak 69 penumpang dari total 107 korban yang selamat akibat kecelakaan kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa telah tiba di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah kecelakaan kapal kembali menyoroti aspek keselamatan transportasi laut, termasuk pengawasan terhadap muatan yang dibawa kapal. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengusulkan penguatan pengawasan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui konsep regulated agent.

Usulan tersebut disampaikan setelah kapal ro-ro Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang dan 89 unit kendaraan mengalami listing dan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Kapal tersebut tengah dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Selain itu, sejumlah insiden lain seperti KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan barat pulau Polassi, Sulawesi Selatan, KMP Mutiara Sentosa yang terbakar di perairan utara Sumenep, Madura, serta KMP Putri Yasmin yang terbakar di Lombok Barat, Nusat Tenggara Barat pada Agustus lalu. 

Djoko menilai keselamatan pelayaran perlu diperkuat dari sisi hulu, khususnya dalam memastikan seluruh muatan yang masuk ke kapal telah diperiksa dan ditangani sesuai ketentuan.

Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah pengawasan terhadap muatan B3 yang diangkut kendaraan angkutan barang dan kemudian masuk ke kapal ro-ro.

"Pengawasan muatan berbahaya perlu diperkuat, antara lain melalui digitalisasi deklarasi barang berbahaya (B3), verifikasi dokumen sebelum boarding, dan peningkatan kemampuan petugas dalam identifikasi serta penanganan dangerous goods," kata Djoko kepada Katadata.co.id, Selasa (15/9).

Ia mengacu pada rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mendorong penerapan regulated agent pada moda pelayaran, seperti yang telah diterapkan pada angkutan udara.

Regulated agent atau agen teregulasi merupakan badan hukum yang bertugas memastikan kargo atau muatan yang akan diangkut telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Dalam konteks pelayaran, konsep tersebut dinilai dapat membantu regulator dan operator kapal memastikan muatan B3 telah melalui proses packaging dan handling sesuai aturan.

Penerapan regulated agent tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan pemerintah maupun ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. Sistem tersebut justru dapat menjadi lapisan tambahan dalam pengawasan muatan sebelum masuk ke kapal.

Dalam mekanismenya, regulated agent melakukan pengawasan sejak muatan diterima dari pengirim hingga dimuat ke kendaraan angkutan darat. Muatan kemudian diawasi dan disegel sebelum dibawa ke pelabuhan.

Jika kendaraan membawa muatan B3, regulated agent wajib memberikan tanda serta menginformasikannya kepada operator kapal dan otoritas pelabuhan. Dengan demikian, muatan tersebut dapat ditangani sesuai prosedur saat berada di kapal.

Djoko mengatakan sistem tersebut juga dapat memastikan awak kapal mengetahui keberadaan muatan B3 yang dibawa kendaraan. Hal ini penting untuk penanganan apabila terjadi tumpahan atau kondisi lain yang membahayakan keselamatan kapal.

"Jika pada truk tersebut terdapat muatan B3, maka RA wajib memberikan tanda adanya muatan B3 dan memberitahukan ke operator kapal serta otoritas pelabuhan, sehingga dapat dilakukan handling secara tepat di kapal," ujarnya.

Manifes Kapal Juga Perlu Diperketat

Selain pengawasan muatan, Djoko menilai ketepatan data manifes penumpang, kendaraan, dan muatan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, KNKT, Basarnas, dan BMKG pada 19 Agustus 2026, persoalan ketidaksesuaian manifes penumpang dan kendaraan turut menjadi sorotan.

Kementerian Perhubungan kemudian menegaskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak diterbitkan apabila data manifes penumpang, kendaraan, dan muatan belum terverifikasi dan tervalidasi dengan benar.

Djoko mendorong agar sistem manifes dibuat terintegrasi dan diperbarui secara real-time. Sistem tersebut perlu menghubungkan data tiket, boarding, penumpang, kendaraan, serta muatan kapal.

Dia juga mengusulkan penggunaan single data system sehingga kondisi aktual kapal sebelum berangkat dapat diketahui dengan lebih akurat.

Selain itu, pengawasan terhadap kelebihan muatan dan dimensi kendaraan (over loading dan over dimension) perlu diperkuat. Hasil penimbangan kendaraan perlu diintegrasikan dengan manifes untuk memastikan berat dan distribusi muatan masih sesuai dengan batas stabilitas kapal.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...