SKB Libur dan Cuti Bersama 2027 Terbit, Menaker Beberkan Hak Pekerja

Kamila Meilina
16 September 2026, 15:55
Libur
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ozon Sedunia 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk penetapan libur dan cuti bersama 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun mengingatkan pengusaha tentang hak-hak pekerja pada periode tersebut. 

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Penetapan itu tertuang dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani Yassierli; Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Yassierli menjelaskan, penetapan libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh. Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

"Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus," ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (16/9).

Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak memperoleh hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku berkaitan dengan upah. 

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur," kata dia.

Aturan Cuti Bersama

Selain libur nasional, Yassierli menjelaskan ketentuan mengenai cuti bersama bagi pekerja atau buruh. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.

Artinya, pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

Sebaliknya, pekerja yang tetap masuk bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya. Pekerja tersebut juga tetap memperoleh upah seperti hari kerja biasa.

"Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujar Yassierli.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 26 hari libur resmi pada 2027, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Berikut perinciannya: 

Daftar Hari Libur Nasional 2027

  1. 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10–11 Maret (Rabu–Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
  6. 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
  11. 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
  16. 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

  1. 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1448 Hijriah
  3. 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
  4. 18 Mei (Selasa): Iduladha 1448 Hijriah
  5. 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Menko PMK Pratikno mengatakan, penetapan tersebut dilakukan sejak jauh hari. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...