Perpres Terbit, Koperasi Desa Merah Putih Resmi Salurkan Barang Bersubsidi

Kamila Meilina
25 September 2026, 09:41
Warga membeli sembako di gerai sembako Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) desa Terusan, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2026). Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perekonomian rakyat melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani,
ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/wpa.
Warga membeli sembako di gerai sembako Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) desa Terusan, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2026). Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perekonomian rakyat melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, nelayan, hingga pekerja sektor transportasi daring dengan mengoptimalkan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh wilayah Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Lewat aturan itu, KDKMP dipersiapkan untuk menyalurkan sejumlah barang bersubsidi dan komoditas strategis hingga tingkat desa. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan Perpres tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan operasionalisasi KDKMP.

"Perpres tersebut menjadi landasan untuk mempercepat operasional KDKMP sekaligus memastikan setiap gerai mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan," ujar Dudung dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi dan Komoditas Strategis melalui KDKMP di Gedung Bina Graha, Jakarta, dikutip dari keterangannya, Jumat (25/9). 

Barang yang disiapkan untuk disalurkan melalui KDKMP antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya. Penyaluran dilakukan dengan harga sesuai ketentuan dan ditujukan kepada penerima yang sesuai.

Dudung mengatakan kesiapan KDKMP tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gerai, tetapi juga pasokan dan keberlanjutan distribusi. Ia mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kementerian Koperasi, pemerintah daerah, BUMN penyalur, dan lembaga terkait. Tim tersebut akan memastikan alur pasokan, pembayaran, pengiriman, dan pengendalian stok.

KDKMP Jadi Penyalur Komoditas

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan KDKMP dapat berperan dalam distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis pemerintah hingga tingkat desa.

Dalam skema itu, KDKMP dapat menjadi agen, distributor, subdistributor, pangkalan, mitra penyalur, maupun outlet resmi sesuai dengan ketentuan masing-masing komoditas.

Komoditas yang dapat disalurkan melalui KDKMP meliputi pupuk bersubsidi, beras SPHP, minyak goreng, bantuan pangan, cadangan pangan pemerintah, LPG 3 kilogram, dan komoditas strategis lainnya sesuai penugasan pemerintah.

Ferry mengatakan distribusi melalui KDKMP diharapkan dapat memperpendek rantai pasok. Menurut dia, rantai pasok yang panjang dapat meningkatkan biaya perdagangan dan harga di tingkat konsumen.

"Karena itu, KDKMP diharapkan dapat memotong rantai pasok yang panjang. KDKMP menjadi simpul yang menghubungkan produsen dengan masyarakat desa sehingga distribusi barang dapat dilakukan dengan lebih efisien," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/9). 

Pemerintah juga akan menggunakan Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes) untuk memantau distribusi komoditas melalui KDKMP.

Ferry mengatakan sistem tersebut akan memuat data mengenai stok, transaksi, penerima, wilayah, dan harga. Data tersebut akan digunakan untuk mendukung pengawasan dan evaluasi distribusi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pihaknya siap mendukung distribusi barang bersubsidi melalui KDKMP.

"Bisa kita pastikan orang yang menerima atau yang membeli. Kami siap menjalankan dan mengatasi hambatan tersebut," kata Joao.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...