Kemenkop Jelaskan Alasan Penempatan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili

Kamila Meilina
28 September 2026, 20:46
kopdes, kopdes merah putih, koperasi
ANTARA FOTO/Fitra Yogi/tom.
Warga berbincang di depan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di kaki bukit di Nagari Tanjung Gadang, Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa (4/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koperasi menjelaskan alasan penempatan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tidak sesuai dengan domisili mereka. Pemerintah menyebut proses rekrutmen manajer tidak menggunakan pendekatan berdasarkan wilayah.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan penempatan manajer disesuaikan dengan ketersediaan titik Kopdes Merah Putih dan jumlah calon manajer yang lolos di setiap wilayah.

“Pendekatan rekrutmennya bukan pendekatan wilayah,” kata Ahmad di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Menurutnya, kondisi itu membuat jumlah calon manajer di suatu wilayah bisa lebih banyak dibandingkan dengan jumlah titik KDKMP yang tersedia. Sebaliknya, terdapat wilayah yang memiliki titik KDKMP yang siap beroperasi tetapi jumlah calon manajernya tidak mencukupi.

Karena itu, pemerintah tetap mengutamakan penempatan calon manajer di wilayah asalnya. Namun, jika jumlah calon manajer yang lolos lebih banyak dibandingkan titik KDKMP yang tersedia, sebagian calon akan ditempatkan di wilayah lain yang membutuhkan manajer.

Ahmad mengatakan proses penempatan saat ini masih berlangsung. Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah terpilih, lebih dari 85% calon manajer telah mengisi offering letter yang menunjukkan kesediaan terhadap lokasi penempatan yang ditetapkan.

Adapun proses pengisian offering letter tersebut baru dimulai sekitar dua hari sebelum pernyataan Ahmad. Pemerintah menargetkan para manajer akan mulai aktif bekerja pada Oktober 2026 mendatang. 

Sebelumnya, pengumuman penempatan manajer KDKMP serta Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) yang dirilis melalui platform Simkopdes pada 25 September 2026 mendadak menjadi sorotan di media sosial. 

Sejumlah pendaftar yang lolos seleksi mengeluhkan alokasi lokasi penugasan yang dinilai jauh dan tidak sesuai dengan domisili asal mereka. Penugasan yang mengharuskan sebagian peserta berpindah daerah tersebut memicu perbincangan warganet mengenai transparansi serta efisiensi mekanisme distribusi tenaga pengelola.

Penjelasan mengenai mekanisme penempatan juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Sistem Informasi Manajemen KopDes/Kel Merah Putih (Simkopdes) pada Minggu (27/9).

Penempatan manajer menggunakan sistem terkomputerisasi dengan metode Hungarian dan bipartite matchmaking. Sistem itu digunakan untuk mencocokkan manajer dengan titik KDKMP berdasarkan sejumlah variabel.

Beberapa pertimbangan dalam sistem penempatan tersebut meliputi:

  • Kedekatan domisili: Jarak tempat tinggal peserta ke lokasi tugas menjadi salah satu prioritas dalam alokasi awal.
  • Kondisi keluarga dan kebutuhan nasional: Pertimbangan sosial peserta diselaraskan dengan kebutuhan tenaga pengelola di berbagai wilayah.
  • Kesiapan bangunan: Titik KDKMP dengan bangunan yang siap beroperasi menjadi prioritas penempatan.
  • Kapasitas wilayah: Jumlah calon manajer dibandingkan dengan kebutuhan tenaga pengelola di masing-masing wilayah.
  • Ketersediaan titik KDKMP: Lokasi tujuan harus memiliki posisi yang masih tersedia sesuai kapasitas masing-masing titik.

Dengan mekanisme tersebut, penempatan di luar daerah asal bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman ataupun penilaian terhadap kualitas dan kemampuan manajer. 

Sistem pencocokan kemudian dilakukan secara bertahap. Tahap awal memprioritaskan pencocokan manajer dengan KDKMP di wilayah asal.

Jika titik di wilayah asal belum tersedia atau tidak dapat menampung seluruh calon manajer yang lolos, sistem dapat mengalihkan penempatan ke wilayah lain yang membutuhkan tenaga pengelola.

Adapun alur penempatan yang dijelaskan Simkopdes adalah:

  1. Penataan awal: Manajer dipasangkan dengan titik KDKMP di wilayah asal.
  2. Prioritas bangunan selesai: Penempatan diprioritaskan ke titik KDKMP yang bangunannya telah selesai 100% dan siap beroperasi.
  3. Pengalihan lintas daerah: Jika titik di wilayah asal sudah penuh atau belum tersedia, manajer dapat ditempatkan di daerah lain yang membutuhkan.
  4. Progres pembangunan: Setelah titik yang sudah selesai terisi, penempatan dilanjutkan berdasarkan tingkat progres pembangunan gedung.

Data Simkopdes menunjukkan mayoritas dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditetapkan masih ditempatkan relatif dekat dengan domisili asal.

Median jarak penempatan manajer tercatat 6,53 kilometer. Adapun sebaran jarak penempatan berdasarkan data pemerintah sebagai berikut:

  • Maksimal 10 kilometer: 55,69% manajer.
  • Maksimal 50 kilometer: 71,91% manajer.
  • Masih di kabupaten/kota asal: 65,14% manajer.
  • Masih di provinsi asal: 88,28% manajer.
  • Lintas provinsi: 11,27% manajer.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...