INACA Dorong Pemerintah Amati Kurs dan Harga Avtur untuk Kebijakan Diskon Tarif
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA berharap pemerintah fokus menangani pengenaan pajak berlapis untuk mengerek harga tiket pesawat yang dinikmati konsumen.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai kebijakan diskon tiket pesawat yang dikeluarkan pemerintah beberapa tahun terakhir tidak terlalu efektif dalam menekan harga tiket pesawat. Sebab, Denon menilai pendorong tingginya harga tiket bukan dari industri transportasi udara.
"Saya harus menghargai ada perkembangan yang bergerak terkait kebijakan diskon tarif pesawat. Namun aturan tersebut belum terlalu responsif," kata Denon dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10).
Denon mengatakan kebijakan diskon tarif pesawat untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 harus mempertimbangkan fluktuasi harga avtur global dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Dengan demikian, langkah diskon tarif pesawat dinilai dapat membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau oleh masyarakat.
Di samping itu, Denon mengusulkan agar kebijakan tersebut dapat terbit selambatnya November 2026. Hal tersebut penting agar masyarakat dapat meringankan biaya masyarakat yang akan terbang akhir tahun ini.
Denon menilai salah satu faktor yang dapat meningkatkan efektivitas diskon tarif pesawat adalah peniadaan bea masuk suku cadang pesawat. Karena itu, Denon mengaku telah bersafari ke kantor perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di penjuru negeri.
"Petugas bea dan cukai tidak boleh menghambat semua proses yang menunjang kegiatan industri penerbangan kita," katanya.
Diskon tarif pesawat terakhir diberlakukan pada penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Adapun diskon yang diberikan mencapai 14% dengan menyesuaikan lima komponen biaya.
Unsur biaya yang disesuaikan pada akhir tahun lalu adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2%, FS Propeller sebesar 20%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50%, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50%, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Nataru. Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.
”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” kata Dudy dalam siaran pers tahun lalu.
