Eksekusi Sertifikasi Halal 18 Oktober Berisiko Tambah Beban Biaya UMKM
Kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Biaya sertifikasi tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dan penerbitan sertifikat. Pelaku usaha juga berpotensi mengeluarkan biaya untuk menyesuaikan proses produksi, dokumentasi, mengubah kemasan, hingga menyesuaikan fasilitas logistik.
Hal ini diungkap oleh Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Muhamad Rosyid Jazuli dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk "Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?", di Jakarta Pusat, Rabu (14/20).
Jika besarnya intervensi negara dalam kebijakan sertifikasi halal tidak diimbangi dukungan finansial dan kesiapan pelaksanaan, kewajiban tersebut justru berisiko menambah beban pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil.
“Kalau sertifikasi halal ini memang di satu sisi mendorong kepercayaan dan juga akses pasar, tetapi potensi biayanya berlapis, maka tentu akan timbul dan juga menekan produksi,” ucap Rosyid.
Di sisi lain, Rosyid juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih prosedur sertifikasi halal dengan standar lain yang telah diterapkan pelaku usaha, seperti sertifikasi kebersihan dan standar rantai pasok. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji apakah prosedur tambahan tersebut benar-benar memberikan manfaat sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Meski tersedia jalur pernyataan mandiri atau self-declare serta fasilitasi sertifikasi, pelaku usaha tetap membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, proses, dan biaya yang mungkin timbul. Ketersediaan skema tersebut perlu diikuti pelaksanaan yang mudah dijangkau oleh usaha kecil.
Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai kemampuan UMKM menanggung biaya kepatuhan, terutama ketika manfaat ekonomi sertifikasi belum tentu langsung dirasakan oleh pelaku usaha.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Muhammad Nur Rianto Al Arif, mengatakan sertifikasi halal tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penjualan produk. Hal itu berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswanya.
“Hasil dari penelitian-penelitian mahasiswa ternyata sertifikasi halal tidak linear dengan kenaikan omzet. Nah, sertifikasi halal berarti ada dua sisi kebijakan. Satu sisi adalah bicara kita punya peluang ekonomi, sisi lain kita juga punya risiko, terutama bagi UMKM,” ujar Nur.
Temuan tersebut menunjukkan kewajiban sertifikasi dapat menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha kecil apabila biaya yang dikeluarkan tidak diikuti peningkatan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, sertifikasi berpotensi menjadi tambahan pengeluaran yang harus ditanggung pelaku usaha di tengah keterbatasan modal.
Perlu Pertimbangkan Berbagai Variabel
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai dampak ekonomi sertifikasi halal bergantung pada desain kebijakan, pelaksanaan di lapangan, dan kesiapan industri. Menurutnya, manfaat dan biaya sertifikasi perlu diperhitungkan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut memberikan dampak positif atau justru menambah tekanan bagi pelaku usaha.
“Jadi, banyak sekali variabel yang biasa kita sebut sebagai variabel bergerak yang ini akan menentukan apakah ini nanti memberikan net positive impact atau net negative impact. Apakah lebih banyak benefit-nya dibanding cost-nya, itu tergantung desain kebijakan. Tergantung implementasi di lapangan. Tergantung kesiapan industri,” ujar Wijayanto.
Risiko ekonomi sertifikasi halal juga dapat meluas dari pelaku usaha yang mengurus sertifikat ke sektor lain melalui kenaikan biaya produksi dan penyesuaian rantai pasok.
Kolega Rosyid di Paramadina Public Policy Institute, Rizal Taufikurahman, mengatakan bahan baku yang sulit digantikan atau digunakan oleh banyak perusahaan berpotensi menjadi sumber gangguan apabila proses pemenuhan persyaratan halal tidak berjalan lancar.
Dalam dua simulasi yang dipaparkan, penerapan sertifikasi terhadap seluruh komoditas di 185 sektor industri berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi sebesar 1 hingga 1,8 poin persentase. Sementara itu, simulasi yang hanya mencakup industri manufaktur menunjukkan potensi penurunan sebesar 0,228 poin persentase.
Simulasi tersebut juga memperkirakan penurunan produk domestik bruto (PDB) riil yang didorong oleh melemahnya konsumsi rumah tangga, output agregat, dan upah riil. Hasil tersebut menunjukkan potensi tekanan terhadap aktivitas produksi dan daya beli masyarakat apabila biaya kepatuhan menimbulkan gangguan ekonomi.
“Dua simulasi ini (sertifikasi halal) akan menurunkan growth, bayangkan kalau tadinya kita ingin mendorong penerimaan negara dan mendorong growth, Justru malah terjadi sebaliknya,” ujar Rizal.
Namun, Rizal menegaskan angka tersebut masih merupakan hasil simulasi yang sedang dikembangkan dan belum menjadi kesimpulan final. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran potensi risiko berdasarkan skenario yang digunakan, bukan sebagai kepastian bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar nilai tersebut.
Penulis: Reihan Cahya (magang)

Produk UMKM Unggulan 