Industri Petrokimia Tertekan Produk Impor, Inaplas Minta Perlindungan Pasar
Industri petrokimia dan plastik nasional menghadapi tekanan akibat derasnya produk impor, terutama barang jadi asal Cina. Kondisi ini dinilai mengancam utilisasi industri hulu, menekan penjualan produsen lokal, hingga mengganggu keberlangsungan rantai pasok nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan tekanan impor kini meluas ke berbagai produk petrokimia, mulai dari polyethylene (PE), polyvinyl chloride (PVC), polyethylene terephthalate (PET), hingga purified terephthalic acid (PTA).
“Indonesia masih membutuhkan impor karena kapasitas domestik belum menutup seluruh kebutuhan. Namun, impor yang terlalu agresif dapat menekan utilisasi produsen yang sudah ada,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, tekanan tersebut tercermin dari tingkat utilisasi industri petrokimia hulu yang kini berada di bawah 70%. Sejumlah fasilitas produksi bahkan telah menghentikan operasionalnya.
Di tengah kondisi tersebut, produk impor asal Cina semakin menggerus pangsa pasar domestik. Produsen dalam negeri pun terdorong mengalihkan sebagian penjualannya ke pasar ekspor.
Fajar menilai pemerintah perlu memperkuat instrumen pengamanan perdagangan untuk menciptakan persaingan yang setara bagi industri nasional. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan impor bahan baku dan produk yang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
“Perlindungan ini untuk menjaga level playing field tanpa menghilangkan impor yang masih dibutuhkan industri hilir,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana. Dia menilai tindakan pengamanan perdagangan dan antidumping perlu diterapkan secara cepat, transparan, berbasis bukti, dan terukur.
Menurut Ilham, kebijakan impor perlu membedakan barang konsumsi yang bersaing langsung dengan produk lokal dari bahan baku, komponen, serta mesin yang dibutuhkan untuk mendukung produksi dalam negeri.
Dengan pembedaan tersebut, kebijakan pengendalian impor diharapkan dapat melindungi produsen lokal tanpa menghambat kebutuhan industri manufaktur terhadap bahan penolong dan barang modal.
Reindustrialisasi Perlu Diperkuat
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha M. Rachbini menilai, penguatan industri nasional perlu ditempatkan dalam kerangka reindustrialisasi. Langkah ini penting untuk meningkatkan nilai tambah, mendorong ekspor, serta memperkuat ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
INDEF mencatat proses hilirisasi di Indonesia masih perlu diperdalam. Pembangunan fasilitas produksi belum otomatis menghasilkan alih teknologi, sementara kebijakan perlindungan industri juga perlu diarahkan secara lebih tepat.
Artinya, penguatan industri tidak cukup berhenti pada pembangunan kapasitas produksi. Pemerintah juga perlu memastikan investasi mampu meningkatkan kemampuan teknologi, produktivitas, dan keterhubungan antarsektor industri.
Tekanan serupa juga terjadi pada industri tekstil. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menilai pembiaran terhadap praktik dumping berpotensi memperpanjang tekanan terhadap industri manufaktur nasional.
Dia menekankan perlunya perlindungan industri agar pertumbuhan sektor manufaktur dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian.
Sementara itu, Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Yuli Puspita Sari mengatakan pemerintah melihat pasar domestik masih memiliki potensi besar untuk dipasok oleh industri dalam negeri.
Karena itu, pemerintah memandang perlindungan pasar perlu berjalan bersama pengendalian impor yang terukur serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku industri.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi kapasitas produksi yang sudah tersedia sebelum kebutuhan pasar dipenuhi melalui impor.
Penguatan keterhubungan industri hulu dan hilir menjadi salah satu faktor penting dalam upaya tersebut. Dengan rantai pasok yang lebih terintegrasi, kebijakan perlindungan diharapkan dapat mendorong peningkatan utilisasi, produktivitas, investasi, dan daya saing industri nasional.
Dengan demikian, penataan impor perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas produksi dalam negeri dan pendalaman hilirisasi.
