AS Wajibkan Pemohon Visa Cantumkan Akun Media Sosial
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis aturan baru yang mewajibkan pemohon visa melampirkan akun media sosial, alamat email dan nomor telepon. Hal itu dinilai wajar demi keamanan.
Media sosial yang disebutkan dalam aturan ini meliputi Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Google+, LinkedIn, MySpace, Pinterest, Tumblr, Reddit, Vine, Flickr. Pemerintah AS juga memasukkan daftar akun Weibo, Youku, QQ, Twoo, Douban, VK dan Ask.fm.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abdi menyatakan, Negara memiliki hak prerogratif untuk menerapkan kebijakan tersebut demi keamanannya.
(Baca: Dugaan Antimonopoli Hantam Saham Perusahaan Teknologi AS)
Menurutnya, hal itu sama seperti kebijakan pemerintah Indonesia yang bisa mencegah atau menangkal kedatangan warga negara asing yang dianggap berisiko. "Sah saja, bahkan menolak untuk dikunjungi itu juga hak mereka, sama seperti kebijakan pemerintah Indonesia," ujarnya, Selasa (4/6).
Sebelum diberlakukan secara luas, kewajiban untuk mencantumkan akun media sosial dalam pengajuan visa telah diwajibkan bagi imigran yang negaranya dikendalikan oleh kelompok-kelompok teroris.
Kementerian Luar Negeri AS memproses 14,7 juta permohonan visa setiap tahun. Hanya, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelamar visa diplomatik dan dinas.
(Baca: Google Kembangkan 5 Fitur untuk Keamanan Data Pengguna)
"Kami terus bekerja untuk menemukan mekanisme untuk melindungi warga AS, sambil mendukung perjalanan yang sah ke Amerika Serikat," kata Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari BBC.com, Sabtu (1/6) lalu.