Pemakzulan Kedua, Donald Trump Terancam Dilarang Jadi Presiden Lagi

Rizky Alika
14 Januari 2021, 19:27
Leah Millis Ketua DPR AS Nancy Pelosi (D-CA) menunjukkan pa pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump setelah menandatanganinya dalam upacara keasyikan, di Capitol AS di Washington, Rabu (13/1/2021).
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/FOC/sa.
Leah Millis Ketua DPR AS Nancy Pelosi (D-CA) menunjukkan pa pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump setelah menandatanganinya dalam upacara keasyikan, di Capitol AS di Washington, Rabu (13/1/2021).

Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dimakzulkan dua kali. Pemakzulan Trump jilid kedua ini dibuka oleh DPR AS pada Rabu (13/1), dengan tuduhan memprovokasi massa dalam penyerbuan Capitol Hill minggu lalu.

Beberapa anggota parlemen AS mengatakan Presiden Donald Trump harus didiskualifikasi dari jabatan politik setelah pemakzulan. Sebagaimana diketahui, Trump mengisyaratkan untuk kembali mencalonkan diri pada 2024.

Seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (14/1), Senat akan menggelar persidangan tentang kemungkinan pemecatan Trump dan melarangnya untuk menjabat kembali sebagai presiden.

Pakar hukum mengatakan, diskualifikasi dapat dilakukan melalui proses pemakzulan atau Amandemen ke-14 Konstitusi AS. DPR pun menyetujui satu pasal pemakzulan yang menuduh Trump menghasut pemberontakan dalam pidatonya, tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Capitol.

Meski begitu, Trump diperkirakan akan membantah lantaran pernyataannya merupakan kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi. Ketika Trump mengatakan kepada para pendukung untuk "melawan", dia tidak bermaksud untuk menyerukan kekerasan.

USA-ELECTION/TRUMP
USA-ELECTION/TRUMP (ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/aww/cf)

Apa yang akan terjadi selanjutnya?

Seperti dikutip dari BBC, sebanyak dua pertiga suara diperlukan untuk menghukum Trump. Ini berarti, setidaknya 17 anggota Republik harus memihak Demokrat di majelis tinggi yang berisikan 100 kursi-terbagi rata antara kedua partai.

Sementara menurut laporan New York Times, sebanyak 20 anggota Senat dari Republik, partai asal Trump, menilai terbuka kemungkinan untuk menghukum Presiden.

Jika Trump dinyatakan bersalah oleh Senat, anggota kongres dapat mengadakan pemungutan suara lagi untuk memblokir Trump agar tidak mencalonkan diri kembali. 

Meski begitu, persidangan tidak akan dimulai dalam sisa satu pekan terakhir saat Trump menjabat.

Pemimpin Senat Republik Mitch McConnell mengatakan, "Mengingat aturan, prosedur, dan preseden Senat yang mengatur persidangan pemakzulan Presiden, tidak ada peluang bahwa persidangan yang adil atau serius dapat diselesaikan sebelum Presiden terpilih Biden dilantik pekan depan."

Dia mengatakan, Kongres akan lebih baik melayani kepentingan bangsa dan fokus pada transisi kekuasaan yang aman untuk pemerintahan Biden. Dalam catatannya, McConnell juga mengatakan belum membuat keputusan akhir tentang pilihannya.

Di sisi lain, Biden menyadari hari-hari pertamanya menjabat bisa terperosok dalam drama pemakzulan. Oleh karenanya, ia berharap para senator tidak akan mengabaikan urusan mendesak lain bangsa ini, seperti menyetujui calon kabinetnya, bantuan virus corona, dan program vaksinasi nasional.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...