Cegah Penyebaran Omicron, Malaysia Perketat Perjalanan Darat - Udara
Malaysia mulai hari ini, Rabu (8/12), memperketat pengetesan Covid-19 bagi pendatang yang masuk melalui vaccinated travel lanes (VTL) baik darat maupun udara. Pendatang diwajibkan menjalani tes Covid-19 setiap hari, selama enam hari setelah kedatangan untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
Persyaratan baru ini juga berlaku bagi mereka yang datang ke Malaysia melalui tiba di bawah gelembung perjalanan internasional Langkawi (Langkawi International Travel Bubble/LITB) dan One Stop Center untuk pengunjung bisnis jangka pendek.
Dilansir dari Channel News Asia (CNA) Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, pendatang harus harus menjalani tes deteksi Covid-19 setibanya di Malaysia, tes RTK-Ag atau tes antigen cepat (self-test) pada hari kedua, keempat dan keenam setelah kedatangan.
"Selain itu, para wisatawan juga harus menjalani tes RTK-Ag profesional pada hari ketiga dan kelima setelah tiba," ujar Khairy dikutip dari CNA, Rabu (8/12).
Secara terpisah, Kementerian Kesehatan Malaysia mengatakan bahwa, tes RTK-Ag atau yang setara dengan antigen rapid test (ART) yang tersedia di Singapura, yang dikelola secara profesional, masih diterima untuk persyaratan pra-keberangkatan bagi mereka yang bepergian melalui VTL darat.
Tes PCR tetap wajib bagi mereka yang terbang ke negara itu. Tes ini harus diambil 48 jam sebelum keberangkatan, persyaratan tersebut lebih ketat dibandingkan dengan kerangka waktu pengujian pra-keberangkatan sebelumnya yakni 72 jam.
Semua kedatangan dari Inggris, Amerika Serikat, Australia, Prancis, dan Norwegia akan diminta untuk memakai alat pelacak digital selama masa karantina wajib mereka. Pasalnya, kelima negara tersebut telah melaporkan kasus varian Omicron. Adapun, durasi karantina akan ditentukan oleh status vaksinasi individu.
Warga negara Malaysia dan pemegang izin kunjungan jangka panjang yang kembali dari Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Zimbabwe, dan Malawi juga harus mengenakan alat pelacak digital saat menjalani karantina wajib 14 hari di pusat isolasi yang ditunjuk.
Diketahui, pada 27 November lalu, Malaysia untuk sementara membatasi perjalanan dari delapan negara ini menyusul kekhawatiran penyebaran varian Omicron. Malaysia juga telah mendeteksi kasus Omicron pertamanya, dari seorang pelajar asal Afrika Selatan yang tiba di Malaysia pada 19 November setelah transit di Singapura.