Australia Kecewa Indonesia Mengurangi Hukuman Pelaku Bom Bali

Image title
20 Agustus 2022, 08:15
bom, bom Bali, Australia
ANTARA FOTO/REUTERS/Brook Mitchell/Pool /wsj
Ilustrasi, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.

Pemerintah Australia mengungkapkan kekecewannya terhadap keputusan Indonesia mengurangi hukuman penjara pelaku serangan teror bom Bali yang menewaskan 202 orang. Pengurangan hukuman ini, menyebabkan pelaku yang berperan sebagai pembuat bom tersebut, dapat bebas tahun ini, jika mendapatkan pembebasan bersyarat.

Mengutip The Brunswick News, Jumat (19/8), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, bahwa dia telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek telah dikurangi lima bulan lagi. Sehingga total pengurangannya menjadi hampir dua tahun.

Adanya pengurangan hukuman ini, membuat Umar Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada Oktober nanti.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali. Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese kepada Channel 9, dikutip dari The Brunswick News.

Albanese menambahkan, pihaknya akan terus mengirimkan "perwakilan diplomatik" ke Indonesia untuk membahas mengenai hukuman Umar Patek, dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia.

Indonesia memang memiliki kebijakan memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar, termasuk dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Zaeroji menjelaskan, Umar Patek menerima pengurangan hukuman selama lima bulan pada 14 Agustus.

Pemberian pengurangan hukuman ini didasarkan atas penilaian perlakuan baik. Ia menjelaskan, Umar Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...