Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas Deforestasi

Image title
5 Agustus 2023, 17:31
gugus tugas
ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz
Ilustrasi, pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023).

Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk Gugus Tugas Gabungan (joint task force/JTF) Ad Hoc ​​​​​tentang peraturan deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR). Kesepakatan ini dicapai setelah ketiga pihak menggelar pertemuan di Jakarta pada Jumat (4/8).

Pertemuan tersebut diketuai bersama oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia Dato’ Mad Zaidi bin Mohd Karli, dan Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Uni Eropa Astrid Schomaker.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (5/8), disebutkan bahwa kesepakatan pembentukan JTF Ad Hoc dilakukan demi kepentingan bersama antara negara produsen dan konsumen produk perkebunan dan kehutanan.

JTF Ad Hoc bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran yang diangkat oleh Indonesia dan Malaysia terkait dengan implementasi EUDR dan untuk mengidentifikasi solusi dan pendekatan praktis yang relevan untuk Implementasi EUDR.

Gugus tugas ini akan membentuk dialog dan alur kerja yang relevan, jika dianggap berguna, yang dipimpin oleh masing-masing pemerintah untuk membangun saling pengertian tentang implementasi peraturan dan aspek intinya, termasuk pembandingan.

Musdhalifah mengatakan, pertemuan tersebut diadakan untuk mencapai pemahaman bersama, sedangkan Mad Zaidi menyatakan kerja sama harus dilakukan untuk solusi terbaik lintas sektor.

Schomaker menyebutkan, Indonesia dan Malaysia telah membuat kemajuan dalam mengurangi deforestasi dan menyambut baik berbagi informasi dan klarifikasi tentang peraturan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...