Manipulasi Nilai Kekayaan, Trump Didenda Hakim New York Rp 7 T

Happy Fajrian
25 Februari 2024, 16:04
donald trump, manipulasi, fraud
ANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton/aww/cf
Mantan presiden Amerika Serikat dijatuhi sanksi denda Rp 454,2 juta atau Rp 7,08 triliun atas manipulasi data propertinya untuk mendapatkan persyaratan pinjaman bank dan asuransi yang lebih baik.
Button AI Summarize

Donald Trump secara resmi diperintahkan oleh hakim New York untuk membayar denda US$ 454,2 juta atau sekitar Rp 7,08 triliun, setelah terbukti memanipulasi kekayaan bersihnya, dalam kasus penipuan perdata yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian New York.

Pembayaran tersebut termasuk denda US$ 354,9 juta (Rp 5,53 triliun) yang diperintahkan oleh Hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian di Manhattan pada 16 Februari 2024, ditambah bunga, setelah persidangan non-juri yang berlangsung selama tiga bulan.

Engoron juga memerintahkan putra Trump, Donald Trump Jr. dan Eric Trump, masing-masing membayar hampir US$ 4,7 juta (Rp 73,3 miliar), dan mantan kepala keuangan Trump Organization, Allen Weisselberg, membayar US$ 1,1 juta (Rp 17,15 miliar), semuanya termasuk bunga.

Pembayarannya berjumlah US$ 464,6 juta (Rp 7,24 triliun) dan ditentukan pada Kamis (22/2). Bunga lebih dari US$ 114,000 (Rp 1,78 miliar) akan terus bertambah setiap hari, sebagian besar hanya untuk Donald Trump saja. Keputusan tersebut diumumkan pada hari Jumat.

Jaksa Agung Letitia James menuduh para terdakwa melebih-lebihkan nilai properti Trump secara ilegal untuk meningkatkan kekayaan bersihnya dan mendapatkan persyaratan pinjaman dan asuransi yang lebih baik.

Engoron juga melarang Trump selama tiga tahun untuk menduduki jabatan penting di perusahaan mana pun di New York, atau mencari pinjaman dari bank yang terdaftar di negara bagian tersebut. Putranya yang sudah dewasa menerima larangan dua tahun memegang peran kepemimpinan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...