Indonesia Mendorong Pemberian Hak Istimewa untuk Palestina di PBB

Image title
11 Mei 2024, 17:47
Palestina
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Ilustrasi, sejumlah peserta membawa bendera Palestina saat mengikuti aksi damai untuk Palestina di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).
Button AI Summarize

Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS.

Indonesia merupakan salah satu di antara 77 negara co-sponsor resolusi bertajuk “Admission of New Members in the United Nations”, yang juga didukung oleh 143 negara anggota PBB.

“Ini merupakan pertama kalinya sebuah observer state diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5).

Palestina sendiri telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012, dan pemberian hak-hak istimewa akan menegaskan peningkatan dukungan masyarakat dunia bagi perjuangannya. Selain itu, diberikannya hak istimewa menjadi wujud pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua-negara.

Beberapa hak dan keistimewaan yang diberikan, antara lain Palestina dapat duduk bersama di antara negara-negara anggota PBB, serta dapat mengajukan resolusi serta menjadi co-sponsor resolusi. Negara ini juga dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite di bawahnya.

Selain itu, Palestina juga dapat berpartisipasi penuh dalam konferensi di lingkup PBB, serta konferensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.

Kemenlu mengungkapkan, dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangannya semakin tinggi.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB. Apalagi mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.

Majelis Umum PBB menggelar sidang darurat pada Jumat (10/5) karena adanya veto dari salah satu negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina, yang dilayangkan pada 18 April.

Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB kemudian menggelar sidang untuk mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan perdamaian internasional, terutama di kawasan Timur Tengah.

“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan. Ini menjadi salah satu terobosan penting bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia,” kata Kemenlu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...