Presiden Korsel Dicekal ke Luar Negeri Imbas Deklarasi Darurat Militer

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Desember 2024, 12:05
korsel, darurat militer, presiden korsel
ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa/aww.
Presiden Republik Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pandangan saat KTT ke-24 ASEAN-Republic of Korea di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dilarang meninggalkan negaranya. Ini merupakan dampak lanjutan usai Yoon memberlakukan dekret darurat militer yang gagal pada pekan lalu.

Komisaris Layanan Imigrasi di Kementerian Kehakiman, Bae Sang-up, mengatakan dalam sidang parlemen pada Senin (9/12), bahwa Presiden Yoon telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Pemimpin fraksi partai oposisi Demokrat, Park Chan-dae, memprotes aksi boikot pemungutan suara pemakzulan oleh PKR untuk mempertahankan Yoon sebagai presiden.

PKR merupakan parpol pendukung pemerintah sekaligus kendaraan politik yang mengusung Presiden Yoon. Adapun PKR menduduki 108 kursi di legislatif.

Pemakzulan terhadap Presiden Yoon harus membutuhkan dukungan tambahan dari anggota parlemen dari PKR untuk mencapai mayoritas dua pertiga suara sebagai syarat pemakzulan. Hal ini karena Partai Demokrat hanya menguasai 175 kursi atau sekira 58% dari total 300 kursi dewan perwakilan rakyat (DPR).

"Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi berupa pemberontakan kedua dan kudeta kedua," kata Park Chan-dae sebagaimana diberitakan oleh The Guardian pada Senin (9/12).

Menurut konstitusi Korsel, presiden tetap menjadi kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata kecuali dalam kondisi tidak mampu atau mengundurkan diri.

Namun, politikus senior PKR mengklaim bahwa Yoon dapat melanjutkan tugasnya sebagai presiden sambil mendelegasikan kekuasaannya kepada perdana menteri. Sikap PKR disebut oleh Park Chan-dae sebagai pelanggaran konstitusi secara terang-terangan tanpa dasar hukum.

Partai politik oposisi berencana untuk mengajukan mosi pemakzulan baru pekan ini. Kantor berita Yonhap melaporkan pada Senin bahwa jaksa telah secara resmi memasukkan Yoon sebagai subjek investigasi kriminal.

Polisi juga dikabarkan mempertimbangkan larangan perjalanan internasional bagi Yoon selama penyelidikan atas upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer.

Ketua PKR Han Dong-hoon, mengatakan bahwa Presiden Yoon tidak akan terlibat dalam urusan luar negeri atau kenegaraan lainnya. Menurutnya, kontrol pemerintahan sementara dialihkan ke Perdana Menteri Han Duck-soo.

Namun di sisi lain, Ketua DPR sekaligus anggota Partai Demokrat, Woo Won-shik mengatakan pendelegasian kewenangan tanpa melengserkan presiden adalah tindakan inkonstitusional.

Pada Sabtu (7/12), Presiden Yoon menyampaikan permohonan maaf atas upayanya memberlakukan darurat militer dan berjanji untuk menghadapi segala konsekuensi hukum maupun politik. 

Yoon menyatakan ‘sangat menyesal’ atas keputusan yang disebutnya didasarkan pada keputusasaan, serta berjanji untuk tidak lagi mencoba memberlakukan darurat militer di masa mendatang.

Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun telah mengajukan pengunduran diri pada Rabu pekan lalu. Ia dianggap sebagai tokoh utama dalam deklarasi darurat militer.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...