Google Tolak Putusan KPPU, Akan Tempuh Jalur Banding

Kamila Meilina
22 Januari 2025, 10:18
Google menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran aturan persaingan usaha sehat di Indonesia.
Unsplash
Google menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran aturan persaingan usaha sehat di Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Google menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran aturan persaingan usaha sehat di Indonesia. Putusan KPPU yang dijatuhkan pada Selasa (21/1), memerintahkan Google untuk menghentikan kebijakan Google Play Billing yang dinilai tidak adil bagi para pengembang aplikasi. 

Selain itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar sebagai hukuman atas praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perusahaan dalam pernyataan resminya disebut akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut. 

"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” kata perwakilan Google, dikutip dari pernyataan resmi, Rabu (22/1). 

Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Google disebut mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing). 

Google menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan banyak kontribusi positif bagi para pengembang aplikasi di Indonesia. 

“Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif,” tulis perusahaan dalam keterangan resminya. 

Program ini di antaranya meliputi:

  • Indie Games Accelerator
  • Play Academy 
  • Play x Unity

Google juga menekankan komitmennya untuk mematuhi hukum di Indonesia dan menyatakan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan pihak-pihak terkait selama proses banding berlangsung. 

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," tutupnya. 

Sebelumnya, Google dinyatakan bersalah atas praktik monopoli yang merugikan para pengembang aplikasi di Google Play Store, khususnya melalui kebijakan GPB.

Kebijakan ini dinilai oleh KPPU telah menutup peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian. 

Demikian, Google terbukti melanggar sejumlah aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. 

“Menyatakan terlapor, terbukti, secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisioner KPPU, Hilman Pujana, dalam pembacaan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Adapun pasal yang terbukti dilanggar dalam putusan ini adalah:

  1. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha melakukan praktik monopoli.
  2. Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang penyalahgunaan posisi dominan untuk merugikan pelaku usaha lain atau konsumen.

Selain itu, KPPU menilai bahwa kebijakan tersebut menyebabkan hilangnya persaingan secara substansial di pasar 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan