Mahkamah Konstitusi Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Agustiyanti
4 April 2025, 10:34
yoon suk yeol, korsel, pemakzulan
ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol resmi dimakzuklkan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/4).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi digulingkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/4), menguatkan mosi pemakzulan parlemen atas penerapan darurat militer sementara pada Desember 2024. Mengurut konstitusi negara, pemilihan presiden selanjutnya harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Perdana Menteri Han Duck-soo akan terus menjabat sebagai penjabat presiden hingga presiden baru dilantik.

Penjabat Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae mengatakan, Yoon telah melanggar tugasnya sebagai presiden dengan mengambil tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan Konstitusi. Tindakan Yoon dinilai berdampak serius bagi demokrasi.

"(Yoon) telah melakukan pengkhianatan besar terhadap kepercayaan rakyat yang merupakan anggota kedaulatan republik demokratik," ujarnya seperti dikutip dari Yonhap, Jumat (4/4).

Menurut dia, langkah Yoon  mendeklarasikan darurat militer, Yoon telah menciptakan kekacauan di semua bidang masyarakat, ekonomi, dan kebijakan luar negeri. Moon menjelaskan, keputusan MK diambil dengan suara bulat oleh delapan hakim.

Ribuan orang yang berunjuk rasa menuntut pengunduran diri Yoon, termasuk ratusan orang yang berkemah semalaman bersorak kegirangan saat mendengar keputusan tersebut. "Kami menang!" teriak mereka. 

Putusan ini merupakan puncak kekacauan politik selama berbulan-bulan yang telah membayangi upaya untuk menangani pemerintahan baru Presiden AS Donald Trump di saat pertumbuhan ekonomi melambat.

Yoon yang berusia 64 tahun juga menghadapi pengadilan pidana atas tuduhan pemberontakan. Ia menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat pada 15 Januari 2025, tetapi dibebaskan pada bulan Maret setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.

Krisis ini dipicu oleh deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada tanggal 3 Desember, yang menurutnya diperlukan untuk membasmi elemen-elemen "anti-negara". Ia juga berdalih adanya penyalahgunaan mayoritas parlemen oleh Partai Demokrat yang menurutnya sedang menghancurkan negara.

Yoon mencabut dekrit tersebut enam jam kemudian setelah anggota parlemen menentang upaya pasukan keamanan untuk menutup parlemen dan memilih untuk menolaknya. Ia mengatakan dia tidak pernah bermaksud memberlakukan aturan darurat militer sepenuhnya dan mencoba meremehkan dampaknya, dengan mengatakan tidak ada seorang pun yang terluka.

Protes telah terjadi selama berbulan-bulan, dan masih belum jelas apakah kekacauan politik yang dipicu oleh pernyataan darurat militer Yoon akan diredakan oleh putusan pengadilan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan