Menlu Sugiono Kecam Serangan Israel ke Iran: Melanggar Hukum Internasional
Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia mengecam serangan yang ditujukan pada instalasi nuklir Iran beberapa waktu lalu. Sugiono beralasan hukum internasional telah mengatur bahwa instalasi nuklir tidak dapat dijadikan sasaran karena resiko terhadap keamanan manusia dan lingkungan hidup.
"Serta membahayakan rezim non-proliferasi senjata nuklir dan traktat non-proliferasi senjata nuklir," kata Sugiono dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (30/6).
Ia menegaskan, Indonesia mengutuk serangan apapun yang melanggar kedaulatan negara manapun. "Khususnya yang terjadi kemarin yang dilakukan oleh Israel yang merupakan pelanggaran terhadap wilayah dan kedaulatan suatu negara," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sugiono menyampaikan Kementerian Luar Negeri pasca serangan ke Iran memerintahkan untuk meningkatkan status KBRI Teheran dari siaga II menjadi siaga I.
Dia mengatakan sebanyak 97 orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil dievakuasi lewat Azerbaijan. Meski demikian, masih ada WNI yang memilih untuk tetap berada di Iran.
"Ada yang memilih untuk tetap berada di sana dan belum menyatakan kesediaannya untuk pindah, namun ini juga terus kami pantau keadaannya," kata dia.
Ia juga menyampaikan, KBRI Amman secara paralel memfasilitasi evakuasi WNI dari Israel. Saat ini, ada 26 WNI dari wilayah Tel Aviv, Yerusalem, dan wilayah Arava yang telah dievakuasi.
