Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Khusus untuk Warga Palestina

Muhammad Almer Sidqi
31 Maret 2026, 11:36
Israel-Palestinians/Prisoners
ANTARA FOTO/REUTERS/Mohamad Torokm
Seorang pengunjuk rasa lari saat protes solidaritas dengan tahanan Palestina yang ditahan di penjara Israel, di dekat perumahan Yahudi Beit El di Tepi Barat, Selasa (1/10/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan di wilayah pendudukan. Beleid ini diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Itamar Ben-Gvir, yang juga merupakan Menteri Keamanan Nasional Israel.

Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai negara dan lembaga dunia karena dinilai sangat diskriminatif. Sebab Israel tak menerapkan hal yang sama bagi para warganya yang melakukan serangan mematikan terhadap warga Palestina di wilayah yang sama.

Berdasarkan ketentuan undang-undang itu, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas khusus tanpa kunjungan selain petugas berwenang. Konsultasi hukum hanya dilakukan melalui sambungan video. Eksekusi dijadwalkan berlangsung dalam waktu 90 hari setelah vonis diputus.

Undang-undang ini juga memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa tuntutan jaksa dan tanpa keputusan bulat, cukup dengan suara mayoritas hakim. Pengadilan militer di Tepi Barat juga diberi kewenangan menjatuhkan vonis mati.

Ben-Gvir menyebut hukuman gantung sebagai salah satu opsi eksekusi selain kursi listrik atau eutanasia. Selama ini, ia juga dikenal kerap mengenakan pin berbentuk tali jerat gantung sebagai simbol dukungan terhadap kebijakan ini.

Sebelum pemungutan suara, Ben-Gvir menyampaikan pernyataan yang menyebut undang-undang ini sebagai langkah yang telah lama dinantikan. “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya,” ujarnya, dikutip dari AP News (31/3).

Sejak 1962, Israel tidak pernah menerapkan hukuman mati. Eksekusi terakhir dilakukan terhadap penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann.

Sejumlah pejabat militer dan kementerian Israel yang kontra terhadap kebijakan ini menyatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan membuka risiko penangkapan terhadap personel Israel di luar negeri.

Kelompok hak asasi manusia di Israel mengecam aturan ini sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan rasial terhadap warga Palestina. Association for Civil Rights in Israel, dikutip dari The Times of Israel, dilaporkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam kebijakan ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya intimidasi. Ia menegaskan langkah ini tidak akan melemahkan perjuangan rakyat Palestina untuk kemerdekaan dan pembentukan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa mendesak Israel menarik rancangan undang-undang ini karena dinilai melanggar hak hidup. Mereka juga menyatakan hukuman gantung dapat dikategorikan sebagai penyiksaan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Pada Februari, Amnesty International mendesak parlemen Israel menolak rancangan beleid ini karena berpotensi memperluas penerapan hukuman mati secara diskriminatif terhadap warga Palestina.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...