Pakar AS Bersuara: Operasi Militer di Iran Dapat Dianggap Kejahatan Perang
Lebih dari seratus pakar hukum internasional di Amerika Serikat (AS) telah menandatangani surat pernyataan bersama yang menyebut serangan AS dapat dianggap kejahatan perang.
Sejumlah pakar tersebut berasal dari beragam universitas di AS, termasuk Harvard, Stanford, dan Yale. Pernyataan muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengancam menyerang fasilitas publik Iran.
Dalam pidatonya di televisi pada Rabu (1/4) waktu setempat, Trump berjanji akan menyerang infrastruktur energi dan desalinasi air di Iran jika tidak menyepakati perjanjian bersama AS.
Para ahli yang terdiri dari profesor senior, praktisi hukum, hingga mantan penasihat militer ini menyatakan kampanye militer AS di Iran merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tindakan pasukan Amerika Serikat menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk potensi kejahatan perang,” tulis surat pernyataan tersebut, dikutip dari Reuters, Jumat (3/4).
Para ahli juga menyoroti pernyataan Trump serta pejabatnya yang menunjukkan pengabaian terhadap aturan hukum internasional. Pada awal Januari, Trump secara terbuka mengatakan, “Saya tidak butuh hukum internasional.”
Dia bahkan sempat melontarkan pernyataan provokatif dengan menyebut bahwa Amerika Serikat bisa saja melakukan serangan ke Iran "hanya untuk bersenang-senang".
Sentimen serupa datang dari Menteri Pertahanan Pete Hegseth, yang mengusung pendekatan militer tanpa kompromi atau strategi "lepas sarung tinju" (gloves off). Hegseth juga menyatakan komitmen militer AS untuk menghancurkan lawan tanpa ampun.
“Kami akan terus menekan, terus maju, tidak ada ampun, tidak ada belas kasihan bagi musuh-musuh kami,” kata Hegseth pada pertengahan Maret lalu.
Para pakar menilai pernyataan tersebut sebagai ancaman "penolakan pemberian ampunan" (denial of quarter) yang merupakan pelanggaran berat. Dalam hukum kemanusiaan internasional, ini dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Di sisi lain, dampak kemanusiaan dan kerusakan infrastruktur akibat konflik ini mulai memicu reaksi keras dari lembaga bantuan internasional. Serangan yang menyasar fasilitas energi, pembangkit listrik, hingga kilang minyak dan gas seperti South Pars, dianggap sebagai serangan langsung terhadap kelangsungan hidup warga sipil.
Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Mirjana Spoljaric Egger, memberikan peringatan keras terhadap AS yang berencana menyerang fasilitas publik.
“Perang terhadap infrastruktur penting adalah perang terhadap warga sipil,” kata Egger.
