BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya dari Peredaran, Mayoritas Produk Lokal

Kamila Meilina
14 Juli 2026, 09:14
Petugas BPOM menata kosmetik ilegal untuk ditampilkan pada jumpa pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sepanjang enam bulan pertama 2026, BPOM berhasil mengungkap 9.042 tautan yang melakukan pelanggaran p
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas BPOM menata kosmetik ilegal untuk ditampilkan pada jumpa pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sepanjang enam bulan pertama 2026, BPOM berhasil mengungkap 9.042 tautan yang melakukan pelanggaran promosi dan penjualan kosmetik di platform digital secara ilegal, dengan nilai ekonomi temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp35,8 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 14 produk kosmetik berbahaya dari peredaran berdasarkan pengawasan selama triwulan II 2026. Produk-produk itu mengandung bahan berbahaya serta bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Pengawasan menyasar penjualan melalui platform digital maupun distribusi langsung atau offline. Dari total temuan, sebanyak 11 produk merupakan kosmetik lokal yang diproduksi melalui kontrak produksi, satu produk merupakan produk impor, dan dua produk tidak memiliki izin edar (TIE).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

"Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE)," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resmi, Senin (13/7).

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri. Kandungan tersebut berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bercak hitam pada kulit, hingga perubahan warna kornea dan kuku apabila digunakan secara tidak tepat.

Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat merupakan golongan kortikosteroid yang dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menimbulkan eksim kronis dan psoriasis pustular. Selain itu, pewarna merah K10 diketahui berpotensi bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, munculnya bercak hitam, hingga kerusakan ginjal.

Daftar 14 kosmetik yang ditarik BPOM:

  1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster – Asam Retinoat, Hidrokuinon, Steroid.
  2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red – Pewarna Merah K10.
  3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice – Hidrokuinon.
  4. FALLIN BEAUTY Daily Sunscreen – Merkuri.
  5. FALLIN BEAUTY Night Repair Cream – Merkuri.
  6. Glowing Night Treatment – Hidrokuinon.
  7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum – Merkuri.
  8. MARSHWILLOW Eyeshadow Palette 803 – Pewarna Merah K10.
  9. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster – Merkuri.
  10. SR SARASKIN Ultimate Whitening Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokuinon, Steroid.
  11. STK COSMETIC Night Cream – Merkuri.
  12. STK COSMETIC Premium Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokuinon.
  13. STK COSMETIC Premium Face Toner – Asam Retinoat, Hidrokuinon.
  14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne – Asam Retinoat.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang memenuhi syarat untuk dikenai sanksi serta memberlakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian produksi, distribusi, dan impor produk terkait. Penertiban juga dilakukan di fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga ritel di berbagai daerah.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik, terutama produk yang dipasarkan melalui platform digital.



add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...