Streaming Film Kena Pajak 10% Mulai Agustus, Netflix: Kami Patuh
Kementerian Keuangan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan produk digital seperti streaming film dan musik, gim online, aplikasi, dan lainnya paling cepat Agustus. Netflix mengaku perusahaan selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu telah menghubungi pihak berwenang di Indonesia dan menunggu keterangan lebih lanjut terkait implementasinya. Meski begitu, Netflix berkomitmen untuk menerapkan aturan pajak digital itu.
“Keputusan mengenai penetapan PPN di setiap negara merupakan kewenangan penuh pemerintah. Di negara mana pun kami beroperasi, Netflix mematuhi peraturan yang berlaku,” kata juru bicara Netflix kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7).
(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut, seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa.
Di Indonesia, Netflix menawarkan beragam paket berlangganan. Paket dasar (basic) dibanderol Rp 109 ribu, standar Rp 139 ribu, dan premium Rp 169 ribu per bulan.
Berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada 2020.
(Baca: Pungut PPN Digital, Ditjen Pajak Bakal Contek Pengawasan Australia)
Dengan asumsi semua pengguna berlangganan (subscriber) itu membayar paket paling murah, maka Netflix mendapat Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya, pendapatan setahun sekitar Rp 629,74 miliar. Perhitungan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi pada Januari lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama sempat menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri. Aturan ini berlaku mulai hari ini (1/7).
"Segera setelah aturan ini mulai berlaku, kami akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib memungut PPN. Berikut daftar pelaku usaha yang ditunjuk," kata Yoga dikutip dari siaran resmi pada Mei lalu (30/5).
(Baca: Dirjen Pajak: 6 Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital ke Konsumen)