Call Center BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Praktis Saat Ada Masalah
Call center BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk pelayanan terhadap peserta yang ingin menggali informasi lebih terkait program-program BPJS. Melalui call center ini, para peserta akan dibantu menyelesaikan masalah seputar BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pendaftaran kepesertaan sampai pencairan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Apalagi di masa pandemi sekarang, kehadiran call center semakin membantu para pekerja untuk memperoleh informasi maupun pengaduan seputar BPJS tanpa perlu mengunjungi cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan pengaduan atau menggali informasi terkait program ini di nomor 175 yang diberi nama TanyaBPJAMSOSTEK. Call center ini bisa diakses oleh seluruh peserta BPJS mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui call center, peserta bisa mengontak BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi WhatsApp di nomor +62 811 9115910. Hanya saja, layanan informasi dan pengaduan via WhatsApp cuma belaku untuk pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Email BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya melalui dua cara di atas, BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui Email di alamat care@bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta juga bisa memperoleh informasi terkini seputar BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti Facebook, Twitter, Instagram, hingga Youtube.
Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Keselamatan jadi prioritas bagi sebagian pekerja. Salah satu cara untuk menjamin keselamatan kerja adalah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada tenaga kerja guna mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan mekanisme asuransi sosial.
BPJS Ketenagakerjaan mencakup para tenaga kerja dan setiap pegawai, baik negeri maupun swasta. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko sosial ekonomi yang sewaktu-waktu terjadi selama periode bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dengan JKK, pekerja mampu meminimalisir hilangnya pekerjaan yang disebabkan oleh risiko sosial, seperti cacat atau kematian.
Jaminan ini memproteksi para pesertanya dari kemungkinan kecelakaan kerja. Jaminan kesehatan dan tenaga kerja juga menjadi tanggungan pengusaha. Setiap pengusaha wajib membayar iuran JKK para karyawannya yang berkisar antara 0,24%-1,74% yang disesuaikan dengan kelompok jenis usaha.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi pekerja beserta keluarga akibat terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau baik bagi pengusaha maupun tenaga kerja.
- Jaminan Kematian (JKM)
BPJS memberikan jaminan berupa meringakan beban keluarga peserta akibat kematian, seperti biaya pemakaman hingga santunan uang. Program jaminan kematian ditujukan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan disebabkan kecelakaan kerja.
- Jaminan Pensiun (JP)
Program jaminan pensiun bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta BPJS atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun kerja, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Syarat BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yakni BPJS Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja dan BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja.
1. Syarat BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli beserta fotokopian.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan asli dan fotokopian.
- Akta Perdagangan Perusahaan asli dan fotokopian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan yang didaftarkan.
- Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.
2. Syarat BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
- Surat izin usaha dari RT/RW/ atau kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP pekerja.
- Fotokopi KK masing-masing pekerja.
- Pas Foto berwarna masing-masing pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
Setelah mengetahui syarat-syarat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagarakerjaan, selanjutnya calon peserta sudah bisa melakukan pendaftaran. Pendaftaran anggota BPJS Ketengakerjaan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih Daftarkan Saya.
- Klik salah satu dari empat pilihan yang tersedia, Pemberi Kerja/ Pekerja BPU/ Pekerja Migran/ Jasa Kontruksi.
- Lengkapi data yang diminta dengan sebenar-benarnya.
- Silakan menunggu email balasan pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan ikuti setiap tahapan yang diminta.
- Setelah semua lengkap, bawalah persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.