5 Tips Memilih Manajer Investasi Reksadana untuk Pemula
Reksadana termasuk produk investasi yang cocok untuk pemula. Produk ini dapat dibeli menggunakan modal kecil, bisa memilih tingkat risiko, dan keuntungan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola badan hukum. Dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam surat berharga seperti pasar uang, saham, dan obligasi.
Jika anda memilih investasi reksadana akan berhubungan dengan manajer investasi. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995, dana di reksadana ini akan dikelola secara langsung oleh manajer investasi.
Mengutip dari most.co.id, manajer investasi (MI) adalah perusahaan broker yang mengelola dana investasi. Berdasarkan perjanjian pengelolaan dana, manajer investasi akan mengelola dana yang sifatnya bilateral atau individu untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Investasi reksadana memiliki keuntungan seperti pengelolaan dana dibantu manajer investasi. Sehingga investor tidak perlu memantau operasional terus-menerus. Investasi reksadana bisa dimulai menggunakan modal kecil yang sesuai untuk anak muda.
Tips Memilih Manajer Investasi Reksadana
Investasi reksadana bisa dipilih untuk anda yang ingin menjadi investor pemula. Berbeda dengan saham, reksadana dikelola langsung oleh pihak ketiga atau manajer investasi. Reksadana lebih disarankan untuk pemula karena menekan risiko kerugian.
Anda bisa memilih tiga jenis reksadana berdasarkan risiko yaitu reksadana pasar uang (risiko kecil) reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan saham. Ada juga reksadana syariah yang dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah dan dikelola manajer investasi syariah.
Manajer investasi berperan penting untuk memilih investasi sebagai portofolio efek reksadana. Berikut tips memilih manajer investasi reksadana:
1. Cek Legalitas
Langkah awal adalah memilih manajer investasi reksadana. Anda bisa cek daftar manajer investasi yang sudah memiliki izin badan usaha di wwww.reksadana.ojk.go.id.
Manajer investasi yang memiliki izin memiliki kompetensi, pengalaman, dan modal untuk mengelola portofolio reksadana. Anda perlu mewaspadai jika terjadi penipuan apalagi mengatasnamakan logo OJK.
2. Cari Pengalaman Manajer Investasi
Sebelum memilih jenis reksadana, cari terlebih dahulu untuk melihat pengalaman manajer investasi. Anda bisa memilih prospektus dan fund fact sheet di situs reksadana. Manajer investasi kompeten memiliki pengalaman setidaknya lima tahun.
Manajer investasi berperan penting memberi hasil imbal balik positif pada nasabah. Sebaliknya jika kinerja buruk, maka hasilnya cenderung negatif.
3. Jumlah Dana
Langkah ketiga yaitu perlunya mengetahui biaya yang dibutuhkan. Jumlah dana yang dikelola juga menjadi pertimbangan memilih manajer investasi. Dana yang dikelola semakin besar, maka banyak masyarakat yang percaya pada manajer investasi.
Anda bisa mempertimbangkan besaran biaya pembelian unit, penjualan, pengalihan, hingga biaya transaksi. Hal ini karena setiap biaya akan dikenakan sebelum melakukan investasi di MI.
4. Memilih Profil Risiko
Tips memilih manajer investasi reksadana yaitu mengalokasikan dana di profil risiko yang berbeda. Profil risiko menjadi gambaran seberapa besar risiko yang anda tanggung ketika investasi.
Ada tiga profil risiko reksadana yaitu konservatif (sangat aman), moderat (menengah), dan agresif )berani. Profil risiko ini akan membagi jenis reksadana berdasarkan persentase keuntungan. Semakin kecil risiko maka keuntungan yang didapat lebih sedikit. Sebaliknya risiko besar mendapatkan keuntungan lebih banyak.
5. Evaluasi Hasil Kinerja Manajer Investasi
Tips selanjutnya adalah mengevaluasi hasil kinerja atau produk investasi reksadana. Anda bisa cek kinerja secara berkala misal selama satu minggu atau satu bulan.
Manajer investasi tidak boleh menjanjikan imbal hasil tertentu di reksadana. Anda bisa menyimpan dokumentasi transaksi dan korespondensi manajer investasi.
Itulah beberapa tips memilih manajer investasi reksadana. Pembelian reksadana bisa dilakukan melalui aplikasi investasi resmi yang terdaftar di OJK, serta bank sebagai agen penjual efek reksadana (APERD).