Hingga Maret 2019, KKP Tangkap 20 Kapal Ikan Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan telah menangkap 20 kapal ikan ilegal sejak Januari hingga 17 Maret 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 kapal perikanan asing, dan sisanya berbendera Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan, KP Hiu Macan 01 berhasil mengamankan dua kapal ikan berbendera Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
(Baca: Menteri Susi Klaim Stok Ikan Melimpah karena Penenggelaman Kapal Asing)
Menurut Agus, penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3) sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT. Kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
"Kedua kapal tersebut tertangkap tangan tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia," kata Agus. Selain itu, keduanya juga berpasangan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di Indonesia, yaitu pair trawl.
Kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka kemudian menjalani proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(Baca: KKP dan Kemenhub Kerja Sama Sertifikasi Kepelautan Nelayan )
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Dengan ditangkapanya kapal berbendera Vietnam tersebut, maka dari total kapal berbendera asing yang ditangkap sepanjang Januari-Maret 2019, sembilan merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.