Susi Minta Sosialisasikan Larangan Ikan Arapaima Gigas

Image title
28 Juni 2018, 19:08
Susi ikan
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta beberapa pihak mensosialisasikan bahaya ikan Arapaima Gigas kepada masyarakat terkait kasus pelepasan ikan tersebut di Sungai Brantas, Jawa Timur. Sosialisasi sangat penting untuk menghindari kasus serupa terjadi.

“Harus ada sosialisasi Arapaima itu perbuatannya seperti apa dan bagaimana, jadi masyarakat peduli,” kata Susi saat konferensi pers menggunakan video call dengan Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, pada Kamis (28/6).

Menteri kelahiran Pangandaran 53 tahun lalu memerintahkan BKIPM mensosialisasikannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan dan bandara. Ini untuk memastikan tidak ada ikan ilegal yang dibawa masuk ke Indonesia.

“Harus diberikan fotonya, dipasang banner-banner di lalu lintas masuk dan keluar bandara,” kata Susi. (Baca: Pelepas Ikan Arapaima ke Sungai Brantas Terancam Penjara 10 Tahun)

Ikan Araipama Gigas merupakan satu di antara 152 jenis ikan yang memang dilarang untuk dipelihara dan dikembangbiakan di Indonesia. Ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kepala BKIPM Rina mengatakan saat ini Permen tahun 2014 itu sedang direvisi. Rencananya, Permen itu aka ditambahkan larangan mengedarkan antarwilayah, larangan mengadakan jenis ikan berbahaya, memeliharanya, serta mengeluarkannya. “Ke depan ini akan semakin tajam peraturan yang berlaku,” katanya. 

Terkait kasus pelepasan ikan Arapaima Gigas di Sungai Brantas, Susi memperkirakan kasus serupa tidak hanya terjadi di Pulau Jawa. Makanya dia meminta kepada pihak-pihak terkait menyeliki kasus ini lebih mendalam, seperti penelurusan perdagangan dan mata rantai ikan Arapaima Gigas.

Selain akan menindak tegas pelaku kasus ini, Susi menyarankan pemusnahan barang bukti ikan Arapaima Gigas untuk memastikan ikan ini tidak diperjual-belikan lagi di Indonesia. “Jadi saya pikir, barang bukti segera mintakan ketetapan hukum untuk bisa dimusnahkan dengan cara dimakan. Lebih baik masuk dalam perut orang dari pada ikan semua masuk ke perut Arapaima,” kata Susi.

Data sementara yang diterima oleh BKIPM, pemilik ikan ini bernama H. Pursetyo dengan total ikan yang dia miliki sebanyak 30 ekor. Rinciannya, 18 ekor berada di penampungan pemilik yang sudah dipindahkan dari Mojokerto ke Surabaya, 4 ekor diserahkan kepada masyarakat dan saat ini masih dalam proses pencarian, dan 8 ekor dilepaskan ke Sungai Brantas.

Susi menilai ikan yang berasal dari Sungai Amazon ini dapat mengancam ekosistem di perairan Indonesia. Ikan karnivora ini dapat memangsa ikan-ikan yang ada di Sungai Brantas. Dampaknya akan membuat masyarakat kehabisan sumber hayati di perairan Indonesia.

“Ikan Arapaima yang kami punya hasil dari sitaan penyeludupan, sehari bisa makan 5 kilogram ikan lele. Sekarang panjangnya sudah 2 meter,” kata Kepala BKIPM Rina.

(Baca: Jaga Ekosistem Pantai, Masyarakat Diimbau Jaga Hutan Bakau)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...