KKP Mulai Sosialisasikan Larangan Pocongan Penangkap Benih Lobster
Pemerintah terus berupaya mencegah penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Salah satunya dengan melarang penggunaan pocongan, sejenis jaring penangkap benih lobster yang banyak digunakan di Nusa Tenggara Barat.
Sosialisasi soal bahaya pocongan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Barat. Ia menyatakan, Lombok adalah aset terbesar sumber daya lobster dunia. Eksploitasi benih lobster secara tidak terkendali bisa menghentikan siklus hidup lobster.
"Penting untuk jaga kelestarian sehingga siklus kehidupan lobster berjalan normal," katanya melalui siaran pers, Jumat (14/7). (Baca juga: Menteri Susi Tak Peduli Unjuk Rasa Nelayan Desak Dirinya Mundur)
Slamet menjelaskan, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp 50 miliar untuk usaha budidaya ikan 2.246 rumah tangga nelayan di NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan nelayan di NTB tidak lagi menangkap benih lobster.
Slamet menyatakan, jajarannya sudah melakukan pelatihan teknis budidaya di semua lokasi. "Setelah dilakukan pelatihan, bantuan sarana dan prasarana budidaya akan segera didistribusikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, penyelundupan benih ke Vietnam mengakibatkan rendahnya nilai ekspor lobster Indonesia. "Nelayan menangkap benih lobster, dijual dengan harga murah, dan dikirim ke sana," kata Susi.
(Baca juga: Susi Minta Anggaran Tahun Depan Lebih Rendah Rp 2 Triliun
Menurut catatannya, ekspor lobster Indonesia hanya sebesar 300 ton per tahun. Angka itu tertinggal jauh dibandingkan Vietnam yang nilai ekspornya justru mencapai 1.000 ton per tahun.
Susi menyayangkan, penyelundupan benih lobster karena hasil penjualannya memberikan keuntungan kecil dibandingkan dengan penjualan ukuran dewasa. Dia menyarankan nelayan untuk membesarkan benih lobsternya sebelum dijual agar bisa mendapat keuntungan lebih tinggi.
Pada 2015, pemerintah telah menggagalkan penyelundupan 1,9 juta ekor benih lobster dengan nilai Rp 98,3 miliar. Sebelumnya, pada 2014 terjadi penyelundupan 5,6 juta ekor benih lobster dengan nilai Rp 130 miliar.
Hal ini memicu munculnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Regulasi ini melarang penangkapan lobster bertelur atau benih lobster dengan berat di bawah 200 gram atau lebar karapas di bawah 8 sentimeter.