Dua ABK Loncat dari Kapal Tiongkok, Korban Kerja Paksa Kian Bertambah

Rizky Alika
8 Juni 2020, 10:36
Dua ABK Loncat dari Kapal Tiongkok, Korban Kerja Paksa Kian Bertambah.
imnews.imbc.com
Ilustrasi Jasad ABK Indonesia yang sbeelumnya dibuang ke laut dari kapal Tiongkok. isher Centre Bitung melaporkan dua awak kapal Indonesia meloncat dari kapal ikan Tiongkok.

Korban kerja paksa dan perdagangan anak buah kapal (ABK) perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok terus bertambah. Fisher Centre Bitung melaporkan, ada dua orang awak kapal perikanan Indonesia  melompat dari kapal ikan Tiongkok pada Jumat, (5/6) lalu.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa kejadian ini merupakan insiden ke-6 dalam kurun delapan bulan terakhir.

“Sepanjang periode November-Juni 2020 kami mencatat ada 30 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal Tiongkok, rinciannya 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 20 orang selamat,” kata Abdi, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima katadata, Senin (8/6).

(Baca: Istana Sebut Serius Usut Dugaan Eksploitasi ABK dengan Lapor ke PBB)

Dengan maraknya kejadian tersebut, DFW-Indonesia lantas meminta pemerintah Indonesia secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri, terutama yang bekerja di kapal ikan Tiongkok baik legal maupun ilegal.

Menurut data Fisher Center, dua orang ABK yang melompat dari kapal ialah Reynalfi dan Andri Juniansyah. Kedua awak kapal tersebut melompat dari kapal ikan Tiongkok Lu Qian Yua Yu 901 saat kapal melintasi Selat Malaka.

Mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi kerja di atas kapal yang kerap melakukan intimidasi serta kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal Tiongkok.

Setelah mengapung selama 7 jam, kedua ABK mendapatkan pertolongan nelayan Tanjung Balai Karimun. Dugaan kerja paksa mengemuka setelah ditemukan adanya praktik tipu daya, gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak layak, ancaman dan intimidasi yang dirasakan Andri dan Reynalfi.

Berdasarkan hasil pemindaian yang dilakukan oleh Fisher Centre Bitung terhadap aduan  keluarga korban,  Andri dan Reynalfi tidak pernah menerima gaji setelah lima bulan bekerja.

“Sejak berangkat pada 24 Januari 2020, mereka tidak pernah menerima upah dari perusahaan perekrut dan bahkan megalami tindak kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal” kata Abdi.

(Baca: Menelusuri Pangkal Perbudakan Modern di Kapal-kapal Ikan)

Dalam dokumen yang diperoleh oleh Fisher Centre Bitung, Andry Juniansyah seharusnya mendapatkan gaji sebesar US$ 430 per bulan.

Sementara itu, Field Manager SAFE Seas Project DFW-Indonesia yang juga staf pengelola Fisher Centre Bitung, Laode Hardiani mengatakan, Andri Juniansyah sebelumnya direkrut oleh PT Duta Putra Group lewat agen/sponsor penyalur bernama SYF. Andry dijanjikan akan di pekerjakan pada salah satu perusahaan di Korea dengan gaji Rp 25 juta/bulan.

Sebelum bekerja, Andry dan Reynalfi harus membayar sejumlah uang ke seseorang bernama SFY. “Mereka membayar masing masing sebesar Rp 40 Juta dan Rp 45 Juta” kata Laode.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia, Sulawesi Utara Anwar Dalewa mengatakan bahwa Andry Juniansyah dan Reynalfi merupakan korban sindikasi perdagangan orang yang melibatkan manning agent ilegal di dalam negeri dan jejaring internasional.

“Mereka telah ditipu sejak awal perekrutan, diangkut dan dipindahkan dari kapal LU QIANG YU 213 ke kapal LU QIAN YUAN YU 901 yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia” kata Anwar.

Oleh karena itu, DFW meminta aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan upaya dan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.

Selian itu, kepolisian Republik Indonesia harus segera melakukan penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang sesuai Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 59 aturan tersebut memberikan kewenangan dan kewajiban kepada pemerintah untuk melakukan kerjasama internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral guna melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Abdi juga mengingatkan, kapal Lu Qian Yuan Yu 901 yang saat ini sedang berada di perairan Singapura masih ada 10 orang ABK Indonesia yang terindikasi menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang.

“Instrumen dan perangkat UU ini perlu digunakan secara optimal untuk menyelamatkan WNI yang kini sedang terancam diatas kapal Lu Qian Yuan Yu 901” ujarnya. 

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...