Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, Tolak Permintaan Tiga Daerah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambah satu daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni Kota Pekanbaru. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani tanggal 12 April 2020.
Terawan menganggap kasus virus corona Covid-19 di Ibu kota Provinsi Riau meningkat secara signifikan. Makanya setelah kajian epidemiologi dan mempertimbangkan berbagai aspek, ia akhirnya memberikan lampu hijau.
"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB. Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan,” kata Terawan dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/4).
(Baca: Pemprov Banten Bahas Teknis PSBB di Tiga Wilayah Tangerang Hari Ini)
PSBB akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti menyebarnya penyakit Selanjutnya Pemerintah Kotamadya Pekanbaru wajib melaksanakan teknis PSBB secara secara konsisten.
Namun tak semua permohonan PSBB daerah diterima oleh Terawan. Dari data yang diterima Katadata.co.id, ada tiga yang ditolak permohonannya oleh Menkes yakni Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah), Kota Sorong (Papua Barat), dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Opini dan Media Kementerian Kesehatan yakni Busroni pada hari Senin (13/4). Alasannya, jumlah kasus di daerah tersebut belum meningkat signifikan dan belum memenuhi keterkaitan epidemiologis dengan wilayah lain.
“Pemerintah daerah diharapkan melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan peraturan perundangan,” demikian keterangan Menkes Terawan.
Sedangkan daerah lain yang sudah ditetapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
(Baca: PSBB Bogor, Depok & Bekasi Mulai 15 April, Ridwan Kamil Beri 7 Bansos)