PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub yang telah disahkannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya bisa mengangkut barang, bukan untuk mengangkut penumpang. Hal ini sebagai mana isi pasal 18 ayat 6 Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020.
(Baca: Anies Minta Warga yang Belum Terdaftar Bantuan PSBB Lapor Kelurahan)
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Menteri Perhubungan, kami berpandangan untuk diizinkan (mengangkut penumpang), tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka Peraturan Gubernur harus sejalan dengan itu," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4).
Namun demikian, dia mengungkapkan apabila nanti ada perubahan, Pemprov DKI bakal melakukan penyesuaian.
Anies juga mengatakan, aturan pembatasan tak hanya berlaku bagi ojek online, tapi seluruh moda transportasi massal maupun pribadi.
Untuk transportasi massal, akan ada pembatasan kapasitas penumpang maksimal hanya 50% dengan jam operasional hanya dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.