Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona
Kementerian Kesehatan akhirnya mengabulkan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan lampu hijau ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak membatasi sejumlah hal demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ada enam kegiatan dibatasi saat PSBB berlangsung. Aktivitas tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, serta kegiatan lain terkait pertahanan dan keamanan.
“Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti penyebaran,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Permenkes 9 yang dikutip Selasa (7/4).
(Baca: Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB)
Dalam Pasal 13 ayat (2), peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pangan, bahan bakar minyak dan gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, ekspor-impor, komunikasi, industri, logistik, dan kebutuhan dasar lain.
Dalam ayat (3), kegiatan keagamaan hanya boleh berlangsung di rumah dan dihadiri keluarga secara terbatas. “Dengan berpedoman peraturan perundangan, fatwa, atau pandangan lembaga keagamaan resmi,” bunyi petikan ayat (6) Permenkes Nomor 9.
Pembatasan kegiatan di tempat umum dilakukan dalam bentuk pengaturan jumlah dan jarak orang. Namun pembatasan ini dikecualikan dari toko yang menjual obat, bahan makanan, alat medis, dan bahan bakar energi. Selain itu fasilitas layanan kesehatan hingga olah raga juga terlepas dari segala batasan.
Pembatasan kegiatan sosial budaya dilaksanakan dengan melarang kerumunan manusia dalam kegiatan budaya ataupun bebasis sosial. “Berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah,” bunyi ayat (9) aturan itu.
(Baca: Ikuti Anies, Ridwan Kamil Akan Ajukan PSBB untuk Bogor, Depok & Bekasi)
Dalam pasal yang sama ayat (10), pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak antar penumpang. Selain itu transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan penduduk juga bebas lalu lalang.
Sedangkan ayat (11) pasal ini menyebut kegiatan penegakkan kedaulatan negara, penjagaan atas keutuhan wilayah, dan pemeliharaan ketertiban sebagai kegiatan hankam yang tak dibatasi.
“Dengan tetap membatasi kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundangan,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (11) Permenkes tersebut.