Menag Minta Tak Ada Bukber, Tarawih dan Salat Idul Fitri Imbas Corona

Image title
6 April 2020, 19:31
pandemi corona, virus corona, tarawih, Ramadan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Umat muslim berbuka puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (7/5/2019).Selama pandemi corona, Kemenag melarang buka puasa bersama.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Umat Muslim di Indonesia untuk menjalankan ibadah di rumah selama Ramadan. Tujuannya  untuk memutus rantai penularan virus Covid-19 selama pandemi corona.

Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

"Surat Edaran ini sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dikutip dari situs resmi Kementerian Agama di Jakarta, Senin (6/4).

(Baca: Layanan Kesehatan Jakarta Rentan, 118 Tenaga Medis Terpapar Covid-19)

Kemenag menganjurkan umat Islam melaksanakan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai dengan ketentuan fikih ibadah. Kegiatan sahur dan berbuka puasa hanya dilakukan oleh oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road maupun buka puasa bersama.

Kegiatan salat Tarawih dan tilawah Al-Qur'an juga dianjurkan dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Untuk menghindari kegiatan berkumpul, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala juga ditiadakan.

Kemenang juga meminta peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. "Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala," bunyi surat edaran Menag tersebut.  

Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah juga diminta ditiadakan dan akan terbit Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal ini.

(Baca: Antisipasi Arus Mudik, Jokowi Berencana Ganti Hari Libur Masa Lebaran)

Kegiatan lain yang juga dilarang yakni salat Tarawih keliling (tarling); b) takbiran keliling dan c) pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik. Menang juga menyarankan silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Terkait kewajiban pembayaran zakat fitrah, infaq dan shadaqah, Menang meminta umat Muslim agar membayarkannya lebih awal agar dapat didistribusikan lebih cepat. "Bagi organisasi pengelola zakat, sebisa mungkin mengumpulkan uang tanpa ada kontak fisik dengan orang lain atau melalui pembayaran transfer via perbankan," ujar Fachrul.

Organisasi pengelola zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat-tempat pengelola zakat lainnya diminta untuk menghindari penyaluran zakat kepada Mustahik melalui tukar kupon dan pengumpulan orang.

Kemenag juga meminta seluruh organisasi pengumpul zakat untuk menyalurkan secara langsung kepada orang yang berhak menerima dengan menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer atau alat pembersih sekali pakai.

Fachrul juga mengingatkan umat Islam senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat. Apabila situasi berubah dan telah dinyatakan aman dari pandemi corona, kata Fachrul, maka anjuran tersebut dapat diabaikan.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani: Jumlah Pasien Covid-19 Akan Capai 95 Ribu pada Akhir Mei)



Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...