Guru Besar FKUI Minta Jokowi Lockdown Provinsi Rawan Virus Corona

Image title
26 Maret 2020, 21:28
jokowi, virus corona
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meminta Presiden Jokowi menerapkan lockdown parsial untuk wilayah rawan virus corona.

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meminta ketegasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencegah penyebaran virus corona. Sebab, fasilitas kesehatan di Indonesia tidak siap menangani lonjakan pasien Covid-19.

Ketua Dewan Guru Besar FKUI Siti Setiati dalam keterangan tertulis menyatakan alat bantuan pernapasan saja hanya ada di beberapa rumah sakit. Hal itu menyebabkan case fatality rate (CFR) yang tinggi, jauh di atas Tiongkok.

Oleh karena itu, dia menyarankan Jokowi untuk menerapkan partial selective lockdown. Partial selective lockdown merupakan langkah menutup wilayah atau provinsi terjangkit infeksi COVID-19 selama minimal 14 hari.

Hal itu akan memutus rangkai penularan infeksi dan memudahkan penghitungan kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit. Namun, untuk menerapkan hal itu, pemerintah perlu kalkulasi biaya dengan cepat dan cermat untuk menjamin hajat hidup minimal warga miskin selama dua minggu karena kegiatan perekonomian akan lumpuh total.

Pemerintah juga harus menjamin kesediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit pemerintah. Bila APD tidak tersedia cukup, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan.

(Baca: Corona Menyebar, Anies Kaji Aturan & Sanksi Warga yang Keluar Jakarta)

Dia mencontohkan, tenaga kesehatan di Inggris mengancam tidak melanjutkan tugas mulianya menangani pasien virus corona karena kelangkaan ADP. "Pemerintah pusat memang telah mendistribusikan APD melalui pemerintah daerah (pemda). Namun, suplai dan kebutuhan APD selama pandemi Covid-19 merupakan hal yang dinamis dan krusial," ujar Siti dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/3).

Dia juga meminta pemerintah tegas mengatur masyarakat untuk diam di rumah. Pasalnya, lebih dari 500 akademisi dunia menyatakan bahwa pembatasan sosial (social distancing) tidak cukup untuk mengontrol penyebaran infeksi SARS-CoV-2, sehingga dibutuhkan tindakan pembatasan lebih lanjut.

Contohnya, otoritas di New South Wales, Australia memberlakukan denda dan hukuman penjara bagi pelanggar peraturan, individu dan perusahaan, yang tidak membatasi kegiatan sosial. Sedangkan ketidakdisiplinan pembatasan sosial di Italia dan Iran menyebabkan peningkatan jumlah kesakitan dan kematian yang drastis.

Pemerintah juga diminta membuat rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan Covid-19 di fasilitas kesehatan primer dan rumah sakit di Indonesia."Perlu dibedakan fasilitas kesehatan yang melayani Covid-19 dan nonCovid-19 untuk mencegah infeksi di dalam fasilitas kesehatan tersebut, seperti halnya di Korea Selatan," kata Siti.

Lebih lanjut dia mengatakan pasien yang termasuk Orang Dengan Pemantauan (ODP) dirawat di rumah dengan pemantauan ketat terstruktur dan protokol melalui sistem telekomunikasi tidak langsung. Sedangkan Pasien dalam Pengawasan (PDP) ringan dirawat di rumah sakit darurat yang ditunjuk pemerintah, sedangkan yang berat perlu pengawasan ketat di rumah sakit rujukan.

(Baca: Pemerintah Butuh 4.000 Relawan Covid-19, Dokter hingga Sopir Ambulans)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...