Anies Akan Batasi Jam Operasional Restoran untuk Antisipasi Corona
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan beberapa rencana mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di antaranya meminta Dinas Pariwisata DKI Jakarta merumuskan aturan pembatasan jam operasional restoran di Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan aturan tersebut diperlukan bila wabah corona semakin parah. "Masih dirumuskan dulu aturannya," kata Cucu melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (12/3) dikutip dari Antara.
Opsi lain yang disiapkan seperti aturan mengunjungi tempat keramaian, pembatasan aktivitas sekolah dan isolasi daerah.
(Baca: Dua Pasien Terduga Virus Corona Meninggal Dunia)
Anies Baswedan juga menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan membantu pembiayaan pemeriksaan awal bagi warga Jakarta yang merasa memiliki gejala atau pernah kontak dengan pasien virus corona. "Kalau sampai BPJS tidak menanggung, nanti Pemprov DKI Jakarta yang akan diatur untuk menutup biaya," kata Anies.
DKI Jakarta mengumumkan hingga Kamis, Posko Tanggap Virus Corona COVID-19 mencatat sebanyak 93 dinyatakan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan 103 dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Catur mengatakan secara keseluruhan, orang yang berstatus ODP sebanyak 445 orang, rinciannya 347 orang dinyatakan selesai masa pemantauan dan 98 orang dalam proses pemantauan. "Sementara mereka yang berstatus PDP ada 219 orang dengan 116 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang dan 103 orang masih dalam perawatan," kata Catur.
Kasus virus corona yang terkonfirmasi positif di Indonesia sebanyak 34 kasus dengan 31 masih dalam perawatan, dua pasien sembuh dan satu orang meninggal dunia. Pemerintah juga mengumumkan dua pasien yang diduga terjangkit virus corona meninggal dunia, namun keduanya belum dinyatakan positif corona.
(Baca: Teka-teki Sumber Penularan Pasien 27 Positif Virus Corona Terpecahkan)