Protokol Penanganan Virus Corona di Bandara dan Pelabuhan
Pemerintah telah menyusun protokol utama dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh masyarakat.
“Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara Jumat, 6 Maret 2020 lalu.
(Baca: Tujuh Kasus Baru Positif Corona di Indonesia Tertular dari Luar Negeri)
Protokol yang diterbikan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Area Pendidikan , Protokol Area Publik dan Transportasi, serta Protokol Pengawasan Perbatasan. Ada beberapa aspek dalam cegah tangkal di bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) dalam mengantisipasi Covid-19, di antaranya:
- Deteksi dini pelaku perjalanan yang diduga sakit. Di pintu-pintu masuk negara, pemeriksaan suhu tubuh pelaku perjalanan wajib menggunakan thermo gun dan thermal scanner.
- Wawancara dan anamnesis pelaku perjalanan yang sakit untuk memastikan kemungkinan adanya gejala Covid-19 di ruang pemeriksaan.
- Pelaporan kasus-kasus pelaku perjalanan yang diduga terjangkit Covid-19 kepada Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan.
- Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria.
- Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga terpapar Covid-19.
Dalam protokol tersebut, disebutkan bahwa screening dilakukan terhadap semua kedatangan pesawat internasional. Selain itu, atensi atau perhatian lebih diberikan terhadap pelaku perjalanan dari Korea Selatan, Italia dan Iran.
(Baca: Bertambah 13, Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 19 Orang)
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan imbauan bagi pendatang yang memasuki wilayah Indonesia. Di antaranya:
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di area yang sudah ditentukan oleh petugas dan menyerahkan Health Alert Card (HAC) ke petugas kesehatan di pintu masuk.
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia di area Kedatangan Internasional.
- Menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk. Perhatikan cara menggunakan masker dengan benar.
- Memperhatikan etika ketika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan baju atas bagian dalam. Kemudian, buang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah dan mencuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia di area kedatangan internasional
- Menghubungi petugas kesehatan yang tersedia di area kedatangan internasional ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan/perawatan.
- Tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait Covid-19.
- Kemudian, jika harus diwawancara, para pendatang diharapkan bersikap kooperatif serta menjawab pertanyaan petugas dengan jujur.
- Apabila dinyatakan sebagai kasus suspek Covid-19, pendatang diharapkan tetap tenang dan bersiap menuju ruang isolasi sementara dengan didampingi petugas kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri.
- Ketika diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, pendatang dianjurkan untuk menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rajin berolahraga dan istirahat cukup.
Selain itu, cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker bila batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam, jaga kebersihan lingkungan, tidak merokok, minum air putih 8 gelas per hari.
(Baca: Italia Isolasi Lokasi Corona, Pemerintah Belum Akan Pulangkan WNI )
Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami demam dan sesak napas. Selain itu, cegah penularan ke orang lain apabila sedang sakit dengan melakukan isolasi diri dan tidak mengunjungi area publik.