Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jakarta Batasi Izin Keramaian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi izin keramaian yang diajukan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pembatasan ini dilakukan dalam batas waktu yang belum ditentukan hingga situasi kembali kondusif.
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengkaji ulang izin keramaian yang saat ini telah diberikan. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak mendatangi lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penularan.
"Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin baru untuk masyarakat kumpul-kumpul dalam jumlah besar, dan yang sudah terlanjur akan nanti akan direview kembali," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (2/3) malam.
Menurut dia, langkah ini diambil berdasarkan keputusan bersama dengan instansi-instansi terkait untuk meminimalisir meluasnya wabah virus mematikan ini. Nantinya, pemerintah akan selalu mengumumkan informasi baru kepada masyarakat melalui pesan berantai Whatsapp.
(Baca: Batam Waspada Virus Corona Setelah Temuan Kasus WNA Asal Singapura )
"Pemprov DKI akan secara rutin mengirim pesan komunikasi apabila ditemukan tempat-tempat baru yang perlu dihindari atau informasi baru yang perlu diketahui masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan bagi masyarakat yang mengetahui atau merasakan gejala-gejala infeksi virus corona diimbau agar tidak meninggalkan rumah. Segera menghubungi layanan kesehatan atau call center 112 atau 119.
Setelah itu, pihak medis akan menjemput sesuai dengan lokasi untuk mendapatkan penanganan medis. "Standar operasional prosedur-nya (SOP) seperti itu dan kami punya tenaga yang cukup tapi semuanya lewat telepon," ujar Anies.
Sementara itu, Pemprov DKI sebelumnya menyebut telah memantau 136 orang yang terindikasi mengidap virus corona. Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 115 orang dinyatakan sehat dan 21 orang lainnya dalam tahap pemantauan.
(Baca: Virus Corona Muncul di RI, Pemerintah Ancam Pidanakan Penimbun Masker )
Pemprov DKI membentuk tim cepat tanggap yang melibatkan beberapa dinas terkait untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut di ibu kota. Tim tersebut akan bermarkas di Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Kesehatan No.10, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pemantauan dan data terkini akan diinformasikan setiap harinya.
"DKI Jakarta membentuk tim tanggap Covid-19 yang dipimpin oleh Asisten Kesra yang beranggotakan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala BPBD, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Biro Perekonomian," kata Anies.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Senin (2/3) mengkonfirmasi dua orang warga negara Indonesia (WNI) positif terinfeksi virus corona dan telah diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso.
(Baca: Imbau Warga Jakarta Tak Panik Belanja karena Corona, Anies: Stok Cukup)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan kedua warga Depok tersebut telah menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang isolasi khusus. Berdasarkan penelusuran, dua WNI tersebut terpapar setelah melakukan kontak dengan orang Jepang yang terinfeksi virus corona.
"Dua orang ini sudah kami cek sesuai prosedur setelah melakukan tracking. Saat ini ada di ruang isolasi khusus. Saya akan segera ke sana, sambil menyelesaikan evakuasi," ujar Terawan.