Jokowi Minta Menteri Atur Investasi Asing di Bisnis Pusat Data RI

Rizky Alika
28 Februari 2020, 16:47
Jokowi Minta Menteri Atur Investasi Asing di Bisnis Pusat Data RI
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri untuk menyusun regulasi terkait investasi asing di sektor pusat data nasional. Sebab, pemain global seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, dan Google berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan setelah bertemu dengan CEO Microsoft Corporation Satya Nadella dan berjanji akan mempercepat penerbitan aturan soal pusat data.

“Kita jangan hanya jadi penonton. Siapkan regulasinya, aturan mainnya, termasuk yang mengatur soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia,” kata Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pengembangan pusat data nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2).

Pengembangan pusat data penting untuk dilakukan di Indonesia, mengingat bisnis digital semakin berkembang. Banyak dari startup Tanah Air yang menggunakan layanan pusat data di luar negeri.

Padahal, ekosistem startup Indonesia merupakan yang paling aktif di Asia Tenggara. (Baca: Bertemu CEO Microsoft, Jokowi Janji Percepat Aturan Pusat Data di RI)

Karena itu, ia ingin Indonesia mendapatkan banyak manfaat dari perkembangan digital dengan membangun pusat data di Tanah Air. Selain itu, akses dan pengelolaan data masyarakat menjadi lebih aman dan cepat.

Jokowi juga meminta agar aturan tersebut dapat memastikan investasi pusat data di Indonesia memberikan nilai tambah dari sisi talenta digital. Selain itu, investasi itu harus bermanfaat bagi pengembangan pusat riset, bekerja sama dengan pemain nasional, serta transfer pengetahuan dan teknologi.

Dengan adanya aturan tersebut, ia mendorong munculnya pemain nasional dalam pengembangan pusat data, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta.

(Baca: Kominfo Minta Pusat Data Terintegrasi, Amazon Serahkan ke Pelanggan)

Ia optimistis aturan mengenai perlindungan data pribadi dan keamanannya dapat segera rampung. Sebab, regulasi ini berfungsi menjaga kedaulatan data dalam negeri. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi. Regulasi itu dinilai menjadi jalan keluar dan solusi atas banyaknya pengaturan data pribadi.

Setidaknya, ada 32 regulasi yang mengatur tentang data pribadi. Aturan-aturan itu diseleraskan melalui RUU Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan survei Kementerian Kominfo, ada 2.700 pusat data pada 630 instansi pusat dan pemerintah daerah pada 2018. Artinya, setiap instansi pemerintah rata-rata memiliki empat pusat data.

Namun, utilisasi pusat data daerah dan perangkat kerasnya secara nasional hanya 30% dari kapasitasnya. Fakta ini menunjukkan adanya duplikasi anggaran belanja teknologi, informasi,  dan komunikasi.

Sebab, setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri dan tidak dimanfaatkan secara maksimal. “Ini ke depan harus dihindari dan dikembangkan pusat data. Harapannya utilitas menjadi maksimal,” ujar Jokowi.

(Baca: Google dan Facebook Bangun Pusat Data di RI, Kominfo Siapkan Aturan)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...