Kejaksaan Tak Bakal Hadirkan Tersangka Jiwasraya saat Rapat dengan DPR
Kejaksaan Agung memastikan enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak dihadirkan dalam rapat perdana panitia kerja atau panja Komisi III DPR. Rapat tersebut hanya akan membahas hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan berkas-berkas pemeriksaan yang akan dipaparkan pada anggota dewan telah rampung disusun. Koordinasi dengan penyidik juga terus dilakukan agar kasus yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun ini segera terungkap.
"Tersangka tidak dihadirkan. Yang dipaparkan hasil penyelidikan, berapa saksi yang diperiksa, barang bukti yang disita apa aja dan jumlahnya berapa," kata dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/2).
(Baca: Kejaksaan: Tambang Milik Heru Hidayat Disita Namun Tetap Beroperasi)
Sementara itu, Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku telah menyiapkan jawaban-jawaban yang nantinya akan dijelaskan pada anggota dewan. "Pertanyaan sudah disampaikan, sudah kami persiapkan jawabannya dan kami pastikan hadir," kata dia.
Febrie menjelaskan tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berpelat merah ini tidak akan dihadirkan di hadapan anggota dewan lantaran hanya dapat diperiksa oleh penyidik. Adapun permintaan untuk menghadirkan tersangka diungkapkan anggota Komisi III pada pekan lalu. Tujuannya, untuk meminta penjelasan akar permasalahan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya Wakil Komisi III Desmond J Mahesa memastikan pembentukan panja pada komisi hukum tidak akan tumpang tindih dengan Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penyidikan atas kasus ini. Demikian pula dengan panja serupa yang dibentuk oleh komisi lain karena memiliki tupoksi yang berbeda.
(Baca: Periksa Benny Tjokro, Kejaksaan Telusuri Aset Hasil Korupsi Jiwasraya)
Panja komisi XI akan membedah fungsi pengawasan regulator, panja komisi VI memperdalam peran BUMN dan pengembalian dana nasabah oleh Komisi VI, sedangkan komisi III membedah fungsi pengawasan hukum pada kasus Jiwasraya. Ia menilai panja yang dibentuk komisinya saling melengkapi dengan panja komisi lain.
"Tidak mungkin mereka bisa merekomendasikan Kejaksaan Agung atas tindakan hukum. Karena wilayah Komisi III berbeda," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).