Pemerintah Tawarkan Buruh Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law

Dimas Jarot Bayu
11 Februari 2020, 22:26
buruh, omnibus law, pekerja
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari Selasa (11/2) mengatakan pemerintah siapkan skema upah lima kali gaji dalam omnibus law cipta lapangan kerja

Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para buruh dalam aturan sapu jagat (omnibus law) tentang cipta lapangan kerja. Hal yang disiapkan adalah pemberian upah tambahan selama lima kali kepada para buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian lima kali gaji ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula pesangon. Salah satunya terkait dengan pesangon yang diberikan ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia mengatakan pemberian pesangon ini akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dalam rentang waktu tertentu. Selain itu, ada batasan gaji buruh yang akan mendapatkan pemanis tersebut.

Meski demikian, Ida enggan membeberkan batasan besaran upah tambahan  lebih lanjut. "Ada threshold-nya minimal gaji (tapi) saya belum keluarkan angka," kata Ida di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).

(Baca: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung & Segera Dibahas di DPR)

Ida mengatakan pemerintah akan memperkenalkan jaminan kehilangan pekerjaan di formula pesangon dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Meski demikian, ia enggan menjelaskan untung rugi dari perubahan formula lantaran kajian masih terus dilakukan. "Ada cash benefit, kemudian vokasi dan placement. Itu yang kami kenalkan," kata politisi PKB itu.

Lebih lanjut, Ida mengklaim terus berkomunikasi dengan kelompok buruh terkait omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Dia ingin mengetahui pandangan dari para serikat buruh terkait aturan baru ini. "Memang belum pada substansi, kami lebih banyak mendengarkan, menggali mereka," kata dia.

(Baca: Luhut Bantah Pembahasan Omnibus Law Tidak Transparan)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draf omnibus law tentang cipta lapangan kerja telah rampung. Rancangan Undang-undang (RUU) itu pun akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibahas.

Pemerintah juga menargetkan rancangan aturan itu tersebut bisa selesai pembahasannya di parlemen dalam 100 hari kerja. Dengan demikian, aturan itu bisa menjadi hadiah bagi masyarakat saat Idul Fitri atau Lebaran.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...